Warga Pulisan dan Kinunang Dorong DPR RI dan DPRD Sulut–Minut Tindaklanjuti Sengketa Lahan KEK Likupang

Minahasa Utara, Sulawesi Utara, siasatnusantara.com – Sejak 2018, warga Desa Pulisan dan Kinunang terus menyuarakan aspirasi terkait sengketa lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang. Sebagian lahan tersebut diklaim oleh PT MPRD sebagai penyedia lahan KEK.

Namun, warga menilai proses penunjukan dan penguasaan lahan itu belum melalui verifikasi yang transparan dan menyeluruh, sehingga berpotensi merugikan masyarakat serta menimbulkan ketidakpastian hukum.

Warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan KEK. Namun, mereka meminta agar hak-hak masyarakat dihormati dan kepastian hukum ditegakkan sebelum proyek berjalan secara penuh.

Aspirasi Disampaikan ke Berbagai Lembaga Negara

Aspirasi warga telah disampaikan melalui surat resmi dan media sosial kepada sedikitnya tujuh instansi pusat, yakni Dewan Nasional KEK, Kementerian Investasi dan Maritim, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Sekretariat Negara, Kantor Staf Presiden, Mabes Polri, serta ATR/BPN RI.

Isak Bomboia, salah satu perwakilan warga Pulisan, mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan karena masyarakat merasa belum mendapatkan ruang dialog yang adil.

“Kami sudah menyampaikan aspirasi ke berbagai lembaga negara. Tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian yang benar-benar memberi kejelasan status tanah kami. Yang kami minta hanya kepastian hukum dan perlindungan hak sebagai warga,” ujar Isak.

Ia menegaskan, pembangunan KEK seharusnya membawa manfaat, bukan menciptakan keresahan.

“Kami tidak anti pembangunan. Tapi jangan sampai pembangunan ini justru mengorbankan masyarakat yang sejak dulu tinggal dan mengelola tanah di sini,” tambahnya.
Status Lahan dan SHGB PT MPRD Jadi Sorotan

Warga juga menyoroti status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT MPRD yang disebut akan berakhir pada 4 Agustus 2025. Mereka meminta agar status tersebut dikaji ulang sebelum dilakukan perpanjangan, dengan melibatkan masyarakat secara terbuka.

Saol Piter, warga Pulisan yang mengaku terdampak langsung, menyampaikan keresahannya atas kondisi tersebut.

“Kami hidup di tanah ini secara turun-temurun. Tapi sekarang kami merasa tidak tenang karena status lahan kami tidak jelas. Kami hanya ingin keadilan dan pengakuan atas hak kami,” kata Saol.

Menurutnya, persoalan ini bukan hanya soal tanah, tetapi juga menyangkut masa depan keluarga dan generasi berikutnya.

“Kalau tanah ini tidak jelas statusnya, bagaimana nasib anak cucu kami? Ini bukan hanya soal investasi, tapi soal keberlangsungan hidup masyarakat,” ujarnya.

Harapan terhadap DPR RI dan DPRD Sulut–Minut

Warga berharap DPR RI, DPRD Provinsi Sulawesi Utara, dan DPRD Minahasa Utara dapat turun langsung ke lapangan, mendengar aspirasi masyarakat, serta memfasilitasi penyelesaian sengketa secara adil dan transparan.
Isak Bomboia menilai peran wakil rakyat sangat penting untuk menjembatani kepentingan warga dan pemerintah.

“Kami berharap DPR tidak hanya mendengar laporan di atas meja, tetapi melihat langsung kondisi masyarakat. Kami butuh solusi nyata, bukan sekadar janji,” tegasnya.

Dampak terhadap Pembangunan KEK

Sengketa lahan yang belum terselesaikan dinilai berpotensi menghambat pembangunan, menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat dan investor, serta mengurangi efektivitas program strategis nasional.

Saol Piter menilai, konflik berkepanjangan justru merugikan semua pihak.
“Kalau masalah ini tidak diselesaikan, semua dirugikan. Warga resah, investor ragu, dan pemerintah juga tidak bisa maksimal. Karena itu, penyelesaian yang adil harus segera dilakukan,” katanya.

Dorongan Dialog Terbuka

Warga mendorong agar pemerintah memfasilitasi dialog terbuka antara masyarakat, PT MPRD, dan semua pihak terkait. Mereka menilai dialog yang jujur dan setara menjadi kunci untuk menyelesaikan persoalan ini secara konstruktif.

“Kami siap duduk bersama kapan saja. Yang kami minta hanya satu: keadilan dan kepastian hukum,” tutup Isak.

Harapan Publik

Masyarakat Pulisan dan Kinunang berharap DPR RI dan DPRD Sulut–Minut segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa lahan ini. Mereka ingin KEK Likupang benar-benar menjadi penggerak ekonomi daerah tanpa mengorbankan hak-hak masyakarat lokal.

(*/Yoksan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *