Jakarta, siasatnusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sabtu (20/12/2025).
KPK Tetapkan Bupati Bekasi, Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 18 Desember 2025.
Pengungkapan Kasus Berawal dari Laporan Masyarakat
Kegiatan OTT tersebut bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK terkait dugaan praktik suap proyek infrastruktur di Kabupaten Bekasi. Menindaklanjuti laporan itu, tim KPK melakukan pemantauan dan operasi lapangan hingga akhirnya mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang, dan 8 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Identitas Pihak yang Diamankan KPK
Delapan pihak yang dibawa ke Jakarta antara lain:
– ADK, Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025–sekarang
– HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari ADK
– SRJ, pihak swasta
– BNI, pihak swasta
– IC, pihak swasta
– ASP, pihak lainnya
– ACP, pihak lainnya
– AKM, pihak lainnya
Dari hasil pemeriksaan awal, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK, HMK, dan SRJ.
Konstruksi Perkara: Ijon Proyek Sejak Awal Masa Jabatan
KPK menjelaskan, setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029, ADK mulai menjalin komunikasi dengan SRJ, seorang kontraktor swasta yang kerap mengerjakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi.
Dalam rentang Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga secara rutin meminta uang ijon proyek, meskipun proyek-proyek yang dimaksud belum ditetapkan atau belum tersedia secara anggaran, termasuk proyek-proyek yang direncanakan untuk tahun 2026 dan seterusnya.
Permintaan uang tersebut dilakukan melalui perantara HMK, baik atas sepengetahuan ADK maupun inisiatif HMK sendiri.
Total Uang Ijon Capai Rp9,5 Miliar
Berdasarkan hasil penyelidikan, total uang ijon yang diberikan SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar, yang diserahkan dalam empat tahap melalui sejumlah perantara.
Selain itu, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga menerima aliran dana lain sebesar Rp4,7 miliar dari sejumlah pihak terkait proyek pemerintah daerah.
Barang Bukti Rp200 Juta Diamankan di Rumah Bupati
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200 juta yang ditemukan di rumah ADK. Uang tersebut diketahui merupakan sisa setoran ijon proyek tahap keempat dari SRJ kepada ADK.
KPK menegaskan bahwa praktik ijon proyek ini umumnya menyasar proyek-proyek infrastruktur yang bersifat berulang, seperti pembangunan jalan, jembatan, dan gedung pemerintahan.
Status Penyidikan dan Penahanan Tersangka
Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK memutuskan untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Jeratan Pasal Hukum:
– ADK dan HMK selaku penerima disangkakan melanggar:
Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor
Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
– SRJ selaku pemberi disangkakan melanggar:
Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor
Penyegelan Sejumlah Lokasi untuk Jaga Status Quo
Dalam proses OTT, KPK juga melakukan penyegelan terhadap sejumlah lokasi, termasuk rumah dan kantor. KPK Tetapkan Bupati Bekasi Tersangka Suap Ijon Proyek dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putihstansi terkait. Penyegelan tersebut dilakukan untuk menjaga status quo, guna mencegah hilangnya barang bukti sebelum proses penyidikan lanjutan.
KPK menegaskan, penyegelan bukan berarti penetapan tersangka, melainkan bagian dari prosedur pengamanan awal. Lokasi yang disegel akan digeledah apabila terdapat kecukupan alat bukti untuk pengembangan perkara.
KPK Buka Peluang Pengembangan Perkara
Menanggapi pertanyaan jurnalis terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat penegak hukum dan kepala dinas yang kantornya sempat disegel, KPK menyatakan tidak menutup peluang pengembangan perkara.
Namun demikian, KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara objektif, berdasarkan kecukupan alat bukti, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
(*/Red/Mar).











