Pidana Kerja Sosial Jadi Fokus, Kejati dan Pemprov Lampung Sinergi Siapkan Implementasi KUHP 2023

Bandar Lampung, siasatnusantara.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memulai langkah konkret menuju sistem pemidanaan yang lebih humanis.

Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama, kedua institusi sepakat mengoptimalkan penerapan pidana kerja sosial serta penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif.

Kesepakatan tersebut diteken Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dan Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo, dengan disaksikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Asep Nana Mulyana. Penandatanganan berlangsung di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Kamis (11/12).

Tidak hanya melibatkan unsur kejaksaan dan pemerintah daerah, kerja sama ini juga menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung.

Model kolaborasi serupa turut diterapkan oleh Kejaksaan Negeri se-Lampung bersama pemerintah kabupaten/kota, BNN daerah, dan Kemenag setempat.

Wakil Gubernur Jihan Nurlela mengatakan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP membuka ruang yang lebih luas bagi pendekatan keadilan restoratif, terutama dalam menangani perkara penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, pendekatan ini menempatkan manusia sebagai pusat perhatian hukum.

“Persoalan narkoba bukan hanya soal pelanggaran pidana, tetapi tentang manusia yang perlu dipulihkan—fisik, mental, lingkungan keluarga, hingga masa depannya,” ujar Jihan.

Ia menekankan bahwa sinergi antarlembaga harus berujung pada manfaat nyata, bukan sekadar kesepakatan di atas kertas.

“Kerja sama ini harus diterjemahkan menjadi program yang berjalan dan berdampak langsung bagi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Prof. Asep Nana Mulyana menjelaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini merupakan bagian dari langkah awal menyambut pemberlakuan penuh KUHP baru pada 2 Januari 2026. Salah satu terobosannya adalah penguatan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.

“Pidana kerja sosial menjadi sarana penting untuk mengembalikan pelaku ke tengah masyarakat secara bermartabat,” ujar Asep.

Ia mengapresiasi langkah Lampung yang melibatkan BNN dan Kementerian Agama dalam satu kerangka kerja sama. Menurutnya, pendekatan lintas sektor seperti ini mencerminkan kesiapan daerah dalam menerjemahkan semangat KUHP baru secara utuh.

Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo menegaskan bahwa perubahan regulasi pidana menuntut perubahan cara pandang aparat penegak hukum.

“Pemidanaan kini diarahkan pada kemanfaatan dan pemulihan, bukan semata-mata pemenjaraan,” kata Danang.

Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan pidana kerja sosial sangat bergantung pada peran aktif pemerintah daerah.

“Dukungan pemda menjadi kunci agar pelaksanaan pidana kerja sosial terkelola dengan baik, aman, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” ujarnya.

(*/Red/LK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *