Maruli Siahaan: Keputusan Pemerintah Menghentikan TPL Adalah Langkah Tepat dan Berbasis Hukum

Jakarta, SiasatNusantara.Com – Keputusan pemerintah menghentikan sementara operasional pabrik PT Toba Pulp Lestari (TPL) disambut positif oleh Anggota DPR RI Komisi XIII, Kombes Pol (P) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H. Sikap tegas pemerintah ini dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga keselamatan masyarakat dan memastikan seluruh aktivitas industri kehutanan berjalan sesuai aturan. Jum’at (12/12/2025).

Penghentian operasional TPL diumumkan setelah perusahaan menerima dua surat resmi pemerintah dari Kementerian Kehutanan, melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, terbit surat bernomor S.468/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025, yang menetapkan penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan di wilayah PBPH Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Pada tanggal 10 Desember 2025, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara juga mengeluarkan surat bernomor 500.4.4.44/237/DISLHK-PHPS/XII/2025 yang memerintahkan penghentian seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya.

Kedua kebijakan tersebut diambil sebagai langkah mitigasi menyusul banjir bandang dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera dan menimbulkan korban jiwa. Dengan terhentinya penatausahaan hasil hutan dan pasokan bahan baku, kegiatan pabrik TPL otomatis harus dihentikan sementara.

Maruli Siahaan menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan tersebut, yang menurutnya mencerminkan keberpihakan negara pada keselamatan masyarakat dan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan.

“Saya mengapresiasi langkah cepat dan tegas pemerintah. Ini menunjukkan bahwa aturan ditegakkan dengan serius, terutama ketika keselamatan rakyat dipertaruhkan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa sejak awal posisinya terkait TPL selalu konsisten: mendukung penegakan hukum secara objektif, memeriksa izin secara menyeluruh, dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat.

Maruli menilai munculnya pemberitaan yang menggiring opini bahwa dirinya mendukung TPL tidak mewakili sikap sebenarnya karena potongan pernyataannya di RDP Komisi XIII diambil tanpa konteks.

“Jika melihat rekaman lengkapnya, posisi saya sangat jelas. Saya tidak membela perusahaan mana pun. Yang saya bela adalah proses hukum, kebenaran, dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Sejalan dengan keputusan pemerintah hari ini, Maruli kembali mendorong agar investigasi terhadap berbagai dugaan pelanggaran di wilayah konsesi TPL tetap dilanjutkan secara transparan dan profesional. Ia menyoroti perlunya pemeriksaan menyeluruh, mulai dari kepatuhan izin, potensi pelanggaran lingkungan, konflik agraria, hingga kemungkinan pelanggaran HAM.

“Saya tetap mendorong dilaksanakannya investigasi yang objektif dan menyeluruh. Ini penting agar publik mendapatkan kejelasan dan agar semua pihak baik perusahaan maupun masyarakat diperlakukan berdasarkan hukum yang sama,” kata Maruli.

Maruli juga mengingatkan agar proses hukum ini tidak dimanfaatkan untuk memecah belah masyarakat. Ia meminta pemerintah memastikan tidak ada pihak yang menunggangi situasi, termasuk dalam aksi pro dan kontra di sekitar wilayah konsesi.

Dalam penutupnya, Maruli kembali menyerukan solidaritas di tengah bencana yang melanda berbagai daerah di Sumatera Utara. Menurutnya, fokus utama saat ini adalah membantu masyarakat yang sedang berjuang bangkit, sembari memastikan penegakan hukum berjalan dengan transparan.

(*/Bongguk Siahaan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *