Ponton-Ponton Gelap, Jalur Kapal Tanjung Kelian yang Dikepung dan Pertanyaan yang Tak Lagi Dijawab Negara

Mentok, siasatnusantara.com – Di Tanjung Kelian selalu datang seperti doa lirih. Udara asin menyapu lambung-lambung kapal yang menunggu giliran berangkat. Dikejauhan, garis gelap laut seharusnya berwajah tenang ruang luas yang disakralkan oleh ratusan tahun pelayaran dari masa kolonial hingga kini. Selasa (02/12/2025) subuh.

Namun pagi itu, laut mengirimkan isyarat lain. Sesosok bayangan besi muncul perlahan dari kelam, bukan kapal, bukan pula tanda keselamatan.
Ia mengapung tanpa hormat, tanpa izin, tanpa aturan. Ia adalah ponton tambang timah ilegal penjaga tak sah dari kerakusan yang terus mencari pijakan baru.

Dia kini berada hanya ratusan meter dari alur pelayaran kapal feri reguler.

Di situlah kisah ini bermula di ruang laut yang dikhianati, di mana aturan negara menjadi bisikan lemah di tengah raungan mesin ponton yang tak pernah lelah.

Indonesia sebenarnya bukan negara tanpa aturan. Justru sebaliknya, aturan kita begitu banyak hingga seperti sedang memikul perpustakaan di punggung.

Zona pelayaran Tanjung Kelian seharusnya menjadi ruang suci transportasi laut, diatur sangat jelas dalam:
– UU No. 17/2008 tentang Pelayaran
– PP No. 5/2010 tentang Kenavigasian
– Permenhub PM 51/2021 (alur pelayaran)
– Permenhub PM 91/2021 (zonasi pelabuhan penyeberangan)
– RZWP3K Babel (Perda No. 3/2020)

Semua regulasi ini dapat diakses publik, tanpa sandi rahasia, tanpa batas.

UU 17/2008 Pasal 117 menyebut tegas: “Setiap kegiatan yang mengganggu keselamatan pelayaran adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai pidana.”

Sementara PP 5/2010 Pasal 52–54 menambahkan larangan: “Tidak boleh ada bangunan, instalasi, atau benda apung tanpa izin di alur pelayaran.”

Namun faktanya?
Di lapangan, ponton-ponton ilegal itu tampak lebih berkuasa daripada aturan.

Satu demi satu mereka maju mendekati alur pelayaran utama seolah diuji hanya oleh gelombang, bukan oleh hukum negara.

Di kapal feri menuju Palembang, saya bertemu seseorang. Ia ingin hanya disebut sebagai R, seorang ABK yang telah menghabiskan 17 tahun hidupnya di laut.

Ia berdiri di sisi kapal, memandang ke arah ponton-ponton yang tampak seperti bintik hitam di permukaan.
Wajahnya datar, tetapi matanya menyimpan kecemasan yang seperti sudah tidak bisa lagi ditahan.

“Kadang jaraknya cuma 200 meter dari jalur kami. Kalau gelombang tinggi, itu sama saja tidak ada jarak. Kami takut kapal hantam ponton. Ini bukan soal timah. Ini soal nyawa,”ujar R, ABK Feri Muntok–Palembang.

R menegaskan satu hal yaitu
beberapa ponton tidak memasang lampu navigasi. Di laut, itu sama saja menambah undian maut.

“Kalau benda itu tak kelihatan, gelombang bisa dorong dia ke alur kami. Satu benturan saja, selesai.
Kapal tak bisa berhenti kayak motor di darat,” tambahnya.

ABK lain, S, memilih berkomentar dengan satire menyengat:

“Zona pelayaran itu kayak jalan raya.
Tapi di sini, bayangkan ada orang buka warung di tengah aspal. Truk lewat, mobil lewat, dan warung itu bilang: ‘Saya tidak salah’. Lucu? Enggak. Ini bahaya,” ungkap S.

Para ABK sebenarnya ingin melapor.
Tetapi ada ketakutan lain yang jauh lebih besar daripada ombak.

Tekanan, Ancaman, Rasa takut dijadikan kambing hitam. Suara mereka akhirnya berdiam di geladak kapal, bersama arus laut yang terus bergerak tetapi tak pernah didengar.

Tidak hanya awak kapal. Dari pesisir Muntok, suara warga mengalir seperti gelombang yang tidak bisa ditahan lagi.

Nurhayati, warga Tanjung, berbicara dengan nada marah namun putus asa.

“Semua aturan kita bisa baca.
Tapi yang kita tidak lihat itu tindakan.
Apa harus ada kapal karam dulu baru semua orang sibuk?,” jelas Nurhayati bernada putus asa.

Pardi, nelayan tua, berbicara perlahan seperti seseorang yang telah menghabiskan hidupnya menunggu keadilan yang tidak pernah datang.

“Dulu laut sini sunyi. Sekarang lampu ponton dekat jalur kapal bikin merinding. Jangan nanti ada korban, baru ramai cari siapa salah,” jelas Pardi berharap dengan getir.

Warga pesisir sebenarnya bukan menolak tambang. Mereka menolak kekacauan yang mengabaikan hidup mereka.

Ditertibkan Pagi, Kembali Malamnya Seperti Ritual Gagal Negara. Data resmi menunjukkan bahwa persoalan ini bukan peristiwa tiba-tiba. Fakta Penertiban (yang selalu berulang):
– 7 ponton ilegal ditangkap Satpolairud Bangka Barat di Teluk Inggris. ANTARA, 2025

– 13 ponton ilegal ditertibkan di kawasan serupa. Babelpos, 5 Juli 2025

– Penyekatan ponton di Pantai Tembelok. ANTARA, 2023

– Larangan penambangan di Tembelok. Pernyataan resmi Polres Bangka Barat

– Dan laporan Mongabay yang bahkan lebih pedas: “Ratusan Ponton Rusak Ekosistem dan Ganggu Jalur Pelayaran Babel” Mongabay, 2023

– “Tambang Ilegal Masih Masif Meski Penertiban Berulang” Mongabay, 2024

Dari semua laporan itu, muncul pola yang persis sama yaitu Penertiban ada. Efek jera tidak pernah terlihat.
Ponton kembali seperti pengunjung setia yang tahu jam lengah aparat.

Pertanyaan yang tidak pernah dijawab dengan jujur oleh siapa pun, yaitu

Bagaimana ponton-ponton itu bisa masuk begitu dekat ke jalur pelayaran?
Secara teori, tidak mungkin. KSOP, Polairud, TNI AL semua punya kewenangan untuk mencegah. Tetapi laut memiliki bahasa yang lebih jujur daripada manusia.

Dan laut sedang memperlihatkan siapa yang benar-benar bekerja dan siapa yang hanya bekerja jika ada kamera.

Seorang sumber internal pelabuhan (menolak disebut identitasnya) memberi komentar pedas.

“Instrumen regulasi lengkap.
Tapi kalau instrumennya tidak dimainkan, musiknya tetap tidak berbunyi.”

Kita sedang menyaksikan perebutan ruang laut tanpa pengelolaan:
– Kapal penumpang yang membawa nyawa
– Ponton tambang yang membawa kepentingan
– Keduanya bertemu di ruang yang sama, tapi bukan dengan tujuan yang sama.
– Kapal berlayar untuk keselamatan.
Ponton bekerja mengejar mineral.

Di titik pertemuan itulah tragedi menunggu momen yang tepat. Dan di situlah hukum seharusnya hadir.
Tetapi ia justru menjadi bayangan samar, datang hanya sebagai kalimat di kertas, bukan sebagai tindakan di laut.

Telaah Hukum: Pelanggaran Di Tanjung Kelian Bukan Administratif, Tapi Pidana. Mari kita bicara hukum secara telanjang.
1. UU 17/2008 tentang Pelayaran – Pasal 117
Mengganggu keselamatan pelayaran = pelanggaran serius + ancaman pidana

2. PP 5/2010 – Pasal 52–54
Benda apung tanpa izin di alur pelayaran = dilarang keras

3. Permenhub PM 51/2021
Alur pelayaran = harus bebas dari hambatan fisik apa pun

4. RZWP3K Babel
Daerah Tanjung Kelian = zona transportasi laut utama, bukan zona tambang.

Kesimpulan hukum: Keberadaan ponton ilegal di zona pelayaran adalah tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran administratif.

Namun di lapangan, mereka diperlakukan hanya sebagai “gangguan kecil”.

Sarkasme hukumnya sederhana:
Jika laut adalah jalan raya, maka ponton ilegal itu seperti truk tak berplat yang parkir di tengah jalan
sambil berkata: “Saya tak salah apa-apa, saya cuma cari nafkah.”

Suara Yang Tertahan: ABK Berbicara Dalam Takut. Saya kembali menemuinya ABK yang lain, ingin disebut L. Kami berdiri di geladak belakang. Di kejauhan, ponton tampak seperti titik kecil. Namun L melihatnya seperti ancaman besar.

“Kami kerja untuk menjaga nyawa.
Mereka kerja untuk menjaga aliran timah. Tapi kalau dua tujuan itu bertemu… yang kalah ya penumpang,” ungkap L.

L menatap laut lama sekali sebelum melanjutkan.

“Kami tidak anti tambang.
Tapi kalau tambang mulai main di jalur kapal? Itu artinya negara berhenti mengurus lautnya,” tambahnya.

Di pesisir, saya bertemu seorang ibu tua, Mak Elok, yang sejak 1980-an tinggal di daerah Tanjung. Ia menatap laut seperti sedang menatap anak yang tak pulang-pulang.

“Laut ini dulu bersih. Kapal lewat jelas.
Sekarang semua serba gelap. Kau tanya siapa pemilik ponton itu Tak ada yang mau jawab,” jelasnya menatap lautan Tanjung Kelian.

Ia kemudian bertanya pada saya, dengan suara yang hampir patah. “Dek… hukum itu masih ada kan? Atau sudah hanyut?”

Saya tidak bisa menjawab. Karena jurnalis tidak boleh berdusta.
Kenyataannya hukum di laut ini tampak seperti papan nama tanpa penjaga.

Pertanyaan yang paling pahit, yaitu
Apakah negara sedang kalah oleh ponton ilegal? Instrumen ada,Aturan jelas, Kewenangan lengkap,Lembaga bertumpuk.

Namun ponton terus masuk, seperti sedang menguji batas kesabaran publik. Dan publik makin yakin bahwa batas itu sudah tidak ada.

Seorang mantan pejabat KSOP (off-record) mengatakan: “Di laut, yang berkuasa bukan aturan. Tapi siapa yang berani melanggar duluan.”

Ketika matahari naik, permukaan laut memantulkan cahaya keemasan.
Indah, menipu, menenangkan seperti wajah seseorang yang menyimpan luka yang tidak terlihat.

Kapal feri berlayar, membawa ratusan nyawa. Di sisi lain, ponton tambang juga bekerja, membawa harapan ekonominya sendiri.

Tetapi laut bukan ruang yang bisa dibagi tanpa aturan. Jika dibiarkan, yang kita saksikan bukan lagi tambang ilegal, tetapi kematian hukum itu sendiri.

Ketika hukum mati, yang tersisa hanyalah tawar-menawar atas keselamatan manusia.

Sumber Primer dan Literatur (Akses Publik):

UU No. 17/2008 tentang Pelayaran
https://peraturan.bpk.go.id/Details/40245/uu-no-17-tahun-2008
PP No. 5/2010 tentang Kenavigasian
https://peraturan.bpk.go.id/Details/16410/pp-no-5-tahun-2010
Permenhub PM 51/2021
https://jdih.dephub.go.id/produk_hukum/view/VUUyMS8yMDIx
Permenhub PM 91/2021
https://jdih.kemenkoinfra.go.id/id/zonasi-untuk-pelabuhan-angkutan-penyebrangan
Profil Pelabuhan Tanjung Kalian
https://hubdat.dephub.go.id/id/bptd/babel/satuan-pelayanan/pelabuhan-tanjung-kalian
Perda RZWP3K Babel No. 3/2020
https://dprd.babelprov.go.id/content/bobby-prima-bekali-masyarakat-pesisir-bangka-barat-pemahaman-perda-rzwp3k
ANTARA News: Penangkapan ponton ilegal
Babelpos: Penertiban ponton
Mongabay 2023 & 2024:Tambang ilegal & gangguan pelayaran

(*/Belva).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *