Ikan Pari 80 Kilogram Naik ke Perahu, Harapan Terakhir Nelayan Teluk Kelabat Dalam di Tengah Bayang Tambang

Teluk Kelabat Dalam, Bangka Barat, siasatnusantara.com — Di sebuah pagi yang hening, nelayan Teluk Kelabat Dalam terperangah oleh tangkapan luar biasa, seekor ikan pari seberat 80 kilogram, Minggu (23/11/2025).

Di atas geladak perahu kayu yang sederhana, pari raksasa itu terbentang seolah beristirahat sesaat sebelum kembali ke dalam samudra. Namun, bagi para nelayan setempat, ini bukan hanya rezeki. Ia adalah sinyal kehidupan, bahkan mungkin peringatan terakhir, dari ekosistem yang telah lama dirongrong oleh bayang-bayang tambang timah ilegal.

Laut yang “Berbicara” Lewat Pari

Menurut Eko Sanjaya (23), aktivis nelayan muda yang telah memperjuangkan kampanye zona zero tambang, pari 80 kg itu bukan sekadar tangkapan, ia adalah pesan dari laut.

“Pari itu seperti pesan dari laut yang bilang, Aku masih hidup, jangan tinggalkan aku, matanya berkaca-kaca mengenang perjuangan panjang mereka untuk menjaga teluk,” ucapnya.

Bagi nelayan pesisir, Teluk Kelabat Dalam bukan sekadar hamparan air asin. Dia adalah rumah, ladang rezeki, dan halaman masa kecil banyak generasi. Sebelum kerusakan tambang, laut ini menjadi sumber kehidupan. Mesin ketinting pagi-pagi, aroma asin yang menempel di kulit, jaring berat yang menyimpan harapan dan tangkapan. Namun, ketika tambang ilegal mulai beroperasi dengan ponton dan alat berat, harmoni itu retak.

Air yang dulu bening berubah menjadi bubur tanah, ikan menjauh, cumi-cumi menghilang, dan suara ombak pun kehilangan nadanya. Nelayan bercerita bahwa perahu mereka kembali dengan perut kosong dan wajah lelah, tak mampu menjawab pertanyaan anak-anak mereka, Ayah bawa ikan hari ini?

Saat pari besar itu terangkat ke perahu, yang sebagian nelayan menyaksikan tak kuasa menahan tangis. Bukan karena senang semata, melainkan karena itu pertanda laut mereka belum sepenuhnya menyerah.

Kerusakan di Teluk Kelabat Dalam bukan kabar baru. Nelayan lama menceritakan malam-malam teror: suara ponton yang bekerja tanpa henti, tawaran uang senyap dari pihak misterius, bahkan intimidasi halus agar mereka diam. Dalam benak banyak nelayan muncul satu kesadaran pahit. Kalau laut hilang, bagaimana mereka bisa memberi makan anak cucu?

Perjuangan melawan mafia tambang membawa harga tinggi. Kehilangan hasil, rasa takut yang terus membayang, dan perjuangan hukum yang melelahkan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

BACA JUGA:  Selepas Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI, Dr. Maruli Siahaan Hadiri Rapat Koordinasi MKGR se-Indonesia

Aktivis seperti Eko Sanjaya telah membawa isu ini ke panggung nasional  meliput hingga ke media besar, menyuarakan kampanye zona zero tambang demi menyelamatkan perairan mereka.

Paralel dengan itu, aparat penegak hukum tak tinggal diam. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan komitmen menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang merusak negara dan ekosistem pesisir.

Menurut laporan ANTARA (19 November 2025), Kejagung “membidik keterlibatan pemodal besar” di balik tambang ilegal di Bangka Belitung. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan bahwa penggunaan alat berat skala besar tidak mungkin dilakukan tanpa dukungan modal besar.

Lebih lanjut, lima perusahaan tambang ilegal kini dalam proses hukum atas dugaan kerusakan lingkungan di Kepulauan Bangka Belitung. Jaksa Agung menetapkan lima tersangka baru, termasuk pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Babel.

Isu tambang ilegal di Teluk Kelabat Dalam semakin terang setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) turun tangan. Pada kunjungan lapangan pada 1 Oktober 2025, tim Satgas PKH, yang terdiri dari Kejagung, BPKP, TNI, dan lembaga lainnya, meninjau smelter serta melakukan penertiban tambang ilegal di Bangka Belitung.

Dalam pernyataan resminya, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa smelter hasil sitaan akan diserahkan kepada negara dan hasilnya dapat dimanfaatkan masyarakat.

Kabar penindakan ini memberi angin segar bagi nelayan yang selama ini merasa dikepung oleh pengerukan dasar laut dan lumpur timah. Satgas PKH dianggap sebagai benteng hukum yang dapat menutup pintu illegal mining yang memberi tekanan besar pada ekosistem Teluk Kelabat Dalam.

Tidak hanya menuntut pemodal besar, Kejagung juga menegaskan akan memberikan efek jera.

“Kami akan menyelidiki semua jaringan ilegal, termasuk pemilik modal besar,” kata Jaksa Agung Burhanuddin.

Meski begitu, nelayan tetap waspada. Bagi mereka, janji penindakan harus diikuti oleh pengawasan jangka panjang, restorasi ekosistem, dan kebijakan yang menjamin teluk tetap menjadi zona tangkap bukan zona tambang.

Suara Nelayan: Antara Harapan dan Ketidakpastian

Di dermaga sederhana yang membentang di tepian teluk, nelayan berkumpul sore itu. Di warung kopi kayu, mereka berbicara perlahan, seolah takut ombak mendengar. Aktivis Eko Sanjaya berdiri di tengah, wajahnya pucat tetapi matanya menyala.

BACA JUGA:  Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Kejaksaan RI dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

“Ini bukan rezeki besar biasa. Ini peringatan keras. Kalau tambang kembali, meski hanya sedikit, pari seperti ini mungkin cuma menjadi cerita untuk cucu-cucu kita,” katanya, menatap foto pari di ponselnya.

Kritiknya tertuju pada narasi pihak pro-tambang yang mengatakan nelayan tidak akan rugi banyak. Air berubah satu warna saja, kami bisa rugi besar.

“Orang yang bilang ‘nelayan tidak rugi’ itu jelas belum tahu rasanya perut anaknya kosong,” ujarnya.

Bagi nelayan, keseimbangan yang sering disebut pejabat hanyalah satu. laut bersih dan kehidupan berlanjut. Mereka tak menginginkan tambang legal di tengah teluk jika itu berarti mengorbankan tangkapan dan masa depan anak-cucu.

Pari 80 kg yang ditangkap itu mungkin satu dari sedikit makhluk besar yang berani datang kembali. Dalam ekosistem yang rusak, ikan besar seperti pari membutuhkan ruang yang lebih luas, kualitas air stabil, dan rantai makanan yang sehat. Kemunculannya menunjukkan bahwa pemulihan mungkin terjadi tapi sangat rentan terhadap gangguan.

Secara ekologis, pemulihan ekosistem laut berjalan lambat. Namun, kerusakan dapat terjadi dalam hitungan minggu jika tambang ilegal kembali aktif. Pari itu menegaskan dua hal:

– Ada harapan bahwa ekosistem bisa pulih kembali.

– Tapi tanpa tindakan melindungi, harapan itu bisa pudar dengan cepat.

Melihat kembali perjalanan masa perjuangan mereka dari pendalaman kampanye lokal hingga penyeruan nasional, Eko Sanjaya dan nelayan Teluk Kelabat Dalam berharap pemerintah pusat tidak tergoda lagi oleh janji ekonomi sesaat.

“Hari ini pari ini menjadi saksi bahwa Teluk Kelabat Dalam masih ingin hidup. “Tolong hentikan kerakusan tambang. Tutup semua pintu, bukan sebagian. Selamatkan teluk ini untuk Indonesia,” kata Eko dengan tegas.

Pesan itu bukan romantisme semata, melainkan tuntutan moral: bukan hanya untuk nelayan, tetapi juga untuk negara yang kerugian lingkungannya kini tengah disidik oleh Kejagung.

Lebih dari catatan hukum dan liputan media, Teluk Kelabat Dalam adalah denyut nadi komunitas pesisir. Ketika laut bernapas, nelayan bernapas. Ketika laut luka, mereka turut merasakan sakitnya.

BACA JUGA:  Politeknik Caltex Riau Gelar Kompetisi Baris-Berbaris, Sebanyak 35 Peserta dari Berbagai Sekolah SMA Ikuti Kompetisi

Pari 80 kg itu mungkin satu ekor ikan. Tapi baginya, pari itu adalah kabar pertama yang memberi harapan setelah bertahun-tahun hanya mendengar kabar kerusakan. Harapan yang turun ke perahu. Peringatan yang naik ke permukaan. Kisah panjang perjuangan yang belum usai.

Nelayan menatap horison, berharap angin membawa pesan baru: angin yang tidak lagi membawa debu timah, tetapi bisikan laut bahwa ia akan pulih dan bahwa mereka masih bisa melanjutkan hidup bersama laut yang mereka sebut rumah.

Sumber Primer dan Literatur Publik:

Kejaksaan Agung membidik pemodal besar di balik tambang timah ilegal di Bangka Belitung. ANTARA News.

Kunjungan lapangan Satgas PKH ke Kepulauan Bangka Belitung, penertiban tambang ilegal. Kejaksaan.go.id.

Penetapan lima perusahaan tambang ilegal diproses oleh Kejagung akibat kerusakan lingkungan di Babel. ANTARA News.

Lima tersangka baru dalam kasus komoditas timah, termasuk pejabat ESDM Babel. Kejaksaan.go.id.

Peran Satgas PKH dalam menindak tambang ilegal di Bangka Belitung. NOA.co.id.

Penegakan hukum pertambangan timah ilegal di Bangka Belitung dan dampak ekologisnya. BULLET : Jurnal Multidisiplin Ilmu.

Kebijakan dan permasalahan pertambangan timah di perairan laut Bangka Belitung. PROGRESIF: Jurnal Hukum, Universitas Bangka Belitung.

Analisis korupsi dan kebijakan pertambangan timah di Bangka Belitung. Jurnal Bevinding, Universitas Islam Batik Surakarta.

(*/Bel Val)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *