Kumrem 045/Gaya Berikan Penyuluhan Hukum kepada Personel Yonif TP 845/Ksatria Satam di Marseling Area

Belitung, siasatnusantara.com – Kumrem 045/Gaya berikan penyuluhan hukum kepada Personel Yonif TP 845/Ksatria Satam, bertempat di Marseling Area (MA) Desa Air Ketekok Kec. Tanjung Pandan Kab. Belitung. Kamis (30/10/2025) pukul 13.40 Wib.

Kegiatan penyuluhan hukum kepada Personel Yonif TP 845/Ksatria Satam, yang dihadiri sekitar 400 orang dan para Perwira dan undangan diantaranya.

1. Danyonif TP 845/KS Letkol Inf Barlian Prabowo, S.H,. M.H.
2. Wadanyonif TP 845/KS Mayor Inf Yudha Arif Wiradhika, S.T.Han,. M.M.
3. Pakum Rem 045/Gaya Kapten Chk Ade Chandra.
4. Para Pasi Yonif TP 845/ Ksatria Satam.
5. Para Danki dan Perwira Yonif TP 845/ Ksatria Satam.
6. Personel Yonif TP 845/ Ksatria Satam.
7. Pers Siasat Nusantara Luise Purwo Herlambang, C.BJ.,C.EJ.
8. Pers Jejak Kasus Manurung.

Penyuluhan Hukum oleh Danyonif TP 845/KS, Letkol Inf Barlian Prabowo, S.H., M.H yang intinya menyampaikan sambutan.

“Kami selaku komandan Yonif TP 845/Ksatria Satam, mengucapkan selamat datang kepada Kapten Chk Ade Candra Pakumrem 045/GAYA yang telah hadir di Yonif TP 845/KS, semoga dengan adanya penyuluhan hukum yang diselenggarakan pada hari ini mendorong prajurit khususnya dapat prajurit yonif tp 845/ks untuk mengantisipasi dalam permasalahan yang marak terjadi baik dilingkup TNI-AD terkhususnya dan juga menjadi hal positif,” ujarnya.

Pemberian Penyuluhan oleh Pakum Rem 045/Gaya, a.n. Kapten Chk Ade Chandra yang intinya

– Perbedaan utama antara desersi dan THTI (Tindak Pidana Ketidakhadiran Tanpa Izin) di TNI iyalah tingkat kesengajaan dan durasi ketidakhadiran.

– THTI adalah tindakan ketidakhadiran tanpa izin, sementara desersi adalah bentuk THTI yang lebih berat karena dilakukan dengan niat untuk tidak kembali dan melebihi batas waktu tertentu.

– Disiplin dan Kepatuhan terhadap AtasanPrajurit wajib memiliki sikap mental loyal, ikhlas, dan taat perintah, melawan atasan tetap ada konsekuensi hukum, termasuk pidana ancaman kekerasan atau pengabaian perintah dinas (Pasal 106 KUHP) Pentingnya koordinasi dan kejelasan perintah agar tidak salah tindakan.

– Tindak Pidana Menonjol Penganiayaan dan pembunuhan: Diatur dalam Pasal 338–340 KUHP, hukuman bisa sampai mati untuk kasus berencana, KDRT (UU No. 23 Tahun 2004) Meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran, termasuk terhadap ART yang tinggal serumah, Asusila & Pornografi (UU No. 44 Tahun 2008): Membuat, menyebarkan, atau memanfaatkan konten pornografi dapat dipidana hingga 12 tahun.

– Perzinaan dan Hukum Keluarga
Pasal 284 KUHP: Hubungan badan dengan orang yang bukan pasangan sah termasuk tindak pidana zina, dalam hukum Islam, suami dapat digugat cerai bila:
Tidak memberi nafkah lebih kurang 3 bulan, Meninggalkan istri lebih kurang 2 tahun, dan Menyakiti fisik istri,Berzina Larangan main-main dengan kata talak.

– Lalu Lintas dan Etika Berkendara (UU No. 22 Tahun 2009) Wajib memiliki SIM, STNK, dan mematuhi rambu, Hindari mengemudi mabuk, ngantuk, atau arogan, kecelakaan akibat kelalaian dapat berakibat pidana berat.

– Narkotika (UU No. 35 Tahun 2009) Dilarang menggunakan, memiliki, atau mengedarkan narkoba, pemakai narkotika golongan I untuk diri sendiri dikenakan pidana maksimal 4 tahun, Dampak: Merusak karier, keluarga, dan masa depan; prajurit pengguna dapat dipecat.

– Etika Media Sosial Gunakan medsos dengan bijak, jangan unggah konten bohong, provokatif, atau rahasia dinas, Kesalahan penggunaan medsos bisa merugikan diri pribadi dan satuan.

– Pelanggaran Berat yang Dapat Mengakibatkan Pemberhentian Narkoba, perzinaan, KDRT, penganiayaan berat, pembunuhan, pelanggaran disiplin berulang, dan penyalahgunaan medsos.

– Penyuluhan Hukum dari Kumrem 045/Gaya terhadap personel Yonif TP 845/Ksatria Satam selesai pada pukul 16.05 Wib dalam keadaan aman dan lancar.

“Tujuan penyuluhan hukum bagi TNI adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum, mencegah pelanggaran hukum, dan meningkatkan profesionalisme serta kedisiplinan prajurit dalam menjalankan tugas dan kehidupan sehari-hari. Penyuluhan tersebut juga bertujuan agar prajurit memiliki pengetahuan dan pemahaman yang kuat mengenai hukum yang berlaku, sehingga terhindar dari perbuatan melanggar hukum seperti desersi, pencurian, dan judi online,” tutup Danyonif TP 845/KS,a.n. Letkol Inf Barlian Prabowo, S.H., M.H.

(*/Luise)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *