Sangihe, siasatnusantara.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sangihe berhasil mengungkap praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin di Mes Cafe, Kampung Bengketang, Kecamatan Tabukan Utara, Rabu (08/10/2025).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolres Kepulauan Sangihe untuk melaksanakan razia minuman keras di wilayah hukum Polres Kepulauan Sangihe.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Hevry Samson, SH bersama personel Unit Opsnal Satresnarkoba — Bripka Wandi Sakamole, Briptu Hadad Ezha Gobel, dan Briptu Marsel Rading — berlangsung sejak pukul 13.00 Wita hingga selesai.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol golongan A yang dijual tanpa izin resmi, di antaranya:
Beer Valentine: 8 karton (96 botol),
Beer Bintang: 5 karton + 6 botol (total 66 botol), Beer Guinness 620 ml: 11 botol,
Beer Guinness 320 ml: 17 botol
Kaségaran: 7 botol
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Kepulauan Sangihe untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba IPTU Hevry Samson, SH menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen Polres Kepulauan Sangihe dalam menindaklanjuti instruksi Kapolres melalui Surat TR Nomor: ST/12/2025 tanggal 27 September 2025, tentang razia minuman keras di wilayah hukum Polres Kepulauan Sangihe.
“Kami akan terus melakukan razia dan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar IPTU Hevry Samson.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Operasi berakhir pada pukul 18.00 WITA tanpa kendala.
Polres Kepulauan Sangihe mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar tidak menjual atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin sesuai peraturan yang berlaku.
(*/AL).











