Batubara, Siasatnusantara.com – Masih segar di ingatan kita bahwa kasus Evi Ayu (korban) penganiayaan sudah berjalan selama empat bulan. Namun hingga ini, Evy Ayu terkesan menerima ketidakadilan dalam proses hukum yang ada di Polres Batubara, Sumatera Utara.
Melihat kejadian tersebut, Ichsanul Azmi Hasibuan, S.H., selaku Penasehat Hukum Evy Ayu angkat bicara.
“Ada pelanggaran hukum acara pidana dan tidak sesuai fakta hukum,” tegasnya.
Lanjut Ichsanul, selama kami mendampingi proses hukum terhadap Evi Ayu (korban), kita menemukan hasil visum yang di keluarkan pihak Puskesmas Labuhan Ruku, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara tidak sesuai degan fakta hukum tindak pidana yang terjadi terhadap klien kami.
“Yang mana dari penganiayaan yang di lakukan tersangka terhadap si korban mengalami luka bengkak, memar, dahi luka dan bibir pecah,” jelasnya.
Perihal ini semua sudah di jelaskan oleh korban maupun saksi-saksi ketika diperiksa oleh penyidik PPA Polres Batubara.
“Ada apa ini? Apakah ada permainan?
Hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak Puskesmas Labuhan Ruku sangat berbeda dangan keterangan korban dan saksi-saksi. Dalam hal ini, penyidik harus periksa yang mengeluarkan visum tersebut,” tanya Ichsanul.
Kita sudah melakukan investigasi dan memeriksa di puskesmas di Labuhan Ruku.
“Pihak Puskesmas mengetahui sewaktu klien kita visum ada luka bengkak pada dahi dan luka bibir pecah. Namun kenapa laporan hasil visum bertolak belakang dengan kenyataan? Jelas ini pelanggaran terhadap hukum acara pidana,” ungkap Ichsanul lagi.
Terkait hal itu sudah kita konfirmasi ke pihak penyidik akan tetapi tidak ada petunjuk untuk dilakukan pemeriksaan terhadap ahli yang mengeluarkan visum tersebut.
“Untuk terkait peralihan tahanan yang
dilakukan tehadap terlapor yang dilakukan oleh penyidik pada Unit PPA
Polres Batubara sangat kita sayangkan,” jelas Penasehat Hukum.
Yang mana alasan penangguhan penahanannya sangat tidak sesuai fakta hukum. Alasannya terlapor sedang menyusui, sedangkan setelah kita telusuri anak terlapor tidak menyusui.
“Ini tidak mencerminkan keadilan bagi klien kita yang mana hingga kini korban terhalang aktivitas sehari harinya mencari nafkah dengan berjualan di rumah,” ucapannya kepada awak media (12/08/25).
Di tempat terpisah, Kapolres Batubara bungkam dan terkesan alergi kepada awak media ketika di konfirmasi perihal kasus Evi Ayu tersebut, Rabu
(13/08/25).
Kasat Reskrim Polres Batubara hingga kini masih memblokir nomor awak media.
(*/Pantun)











