Tim Gabungan Intelijen Kejati Riau bersama Tim SIRI Kejagung Berhasil Amankan DPO Robby Mattoaly Perkara Penggelapan

Jakarta, siasatnusantara.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejati Riau telah berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Bengkalis. Bertempat di Jl. Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara. Jumat (15/08/2025).

Adapun indentitas DPO dengan sebagai berikut, Nama Lengkap Robby Mattoaly (69), Tempat Lahir Ujung Pandang, Jenis Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Tinggal Jl. Alaydrus No.27, RT 17/03, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Agama Kristen, Pekerjaan Swasta.

DPO atas nama Robby Mattoaly merupakan terpidana yang melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dalam perkara Pembayaran Komisi atau Fee Marketing pada Surat Perjanjian Penawaran Pemasaran antara PT Duri Mall Indah dengan pihak tenant sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1057/K/Pid/2011 tanggal 10 Oktober 2012 Terpidana atas nama Robby Mattoaly, S.E. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

Bahwa terpidana saat diamankan bersikap kooperatif. Selanjutnya Terpidana di bawa untuk kemudian di serah terimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Pekanbaru Riau,15 Agustus 2025
Asisten Intelijen Kejati Riau: Sapta Putra, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi: Zikrullah, S.H., M.H. / Kasi Penkum (Hp. 081379992510).

(*/Ros.H).

BACA JUGA:  Pedulian Terhadap Masyarakat, Polsek Bukit Raya Berbagi Paket Sembako kepada Warga dan Pedagang Kecil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *