61 Unit Bangunan Mewah Diduga Tanpa PBG Kepala Dinas Perkim Alexander Sinulingga Bungkam Saat dikonfirmasi

SIASATNUSANTARA.COM||Medan

Kepala dinas Perkim kota Medan Alexander Sinulingga tidak layak menjadi pejabat Publik Kota Medan. Setiap awak media konfirmasi terkait adanya bangunan liar yang berdiri dikota Medan tanpa PBG tidak pernah merespon konfirmasi Wartawan, sehingga terkesan telah kangkangi Undan undang nomor No 40 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

 

Semenjak menjabat menjadi kepala Dinas Perkim sekalipun tidak pernah menjawab saat dikonfirnasi sehingga kuat dugaan setiap ada bangunan Rumah Tempat Tinggal (RTT) Maupun Rumah Tempat Usah (RTU) atau pun bangunan pergudangan yang berdiri dikota Medan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diduga ada setor ke kepala dinas dan tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Sehingga terkesan Kadis Perkim Kota Medan tersebut sudah menghambat PAD kota Medan dan telah merugikan Negara.

 

Pasalnya, Bangunan mewah di Jalan pasar 3, Lingkungan 9, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan.

Ketiadaan PBG terhadap bangunan mewah tersebut menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat setempat.

 

Diketahui, bangunan tersebut berjumlah 61 Unit hingga kini belum ada plang izin PBG.Apalagi Belasan Bangunan tersebut sudah terkena Ruang Terbuka Hijo (Zona Hijo) masih terus berlanjut pengerjaannya

 

Bobby Afif Nasution sudah menegaskan ke seluruh jajarannya agar menindak tegas bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin PBG guna meningkatkan PAD kota Medan. sementara kadis Perkim memelihara bangunan yang tidak memiliki PBG

Terpisah, saat dikonfirmasi Wartawan Kepala Dinas Perkim Kota Medan Alexander Sinulingga Senin (14.10.2024) terkait adanya 61 unit bangunan yang tidak memiliki izin PBG dijalan Pasar 3 Lingkungan 9 Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan, hingga berita ini dipublikasikan belum ada memberi keterangan/bungkam. ( M/SH )

BACA JUGA:  PS. Bina Utama Talawid Raih Gelar Juara Dandim Cup 2025 usai Taklukkan Santiago FC di Final Sengit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *