SIASATNUSANTARA.COM-Pematangsiantar, Pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022, sekira pukul 11.00 Wib, personil Sat. Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menjual shabu di Jl. Bola Kaki Gg. Longgar Kel. Banjar Kec. Siantar barat Pematang siantar, lalu personil Sat. Narkoba melakukan penyelidikan ke tempat tersebut, dan setelah sampai dilokasi tersebut, personil Sat. Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicuriga sedang berdiri dan setelah didekati laki-laki tersebut melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh personil Sat. Narkoba, kemudian diketahui bernama ZULFAN EFFENDI alias PALBO, 37 Thn, Lk, Jl. Bola Kaki Gg. Rukun no. 17 Kel. Banjar Kec. Siantar barat Pematangsiantar lalu personil Sat. Narkoba melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,48 gram, 1 (satu) unit handphone merk Vivo, 1 (satu) buah dompet warna Coklat berisi uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu setelah diinterogasi ZULFAN EFFENDI alias PALBO mengaku ada menyimpan timbangan shabu di dalam rumah tempat lokasi ZULFAN EFFENDI alias PALBO berdiri tadi, lalu personil Sat. Narkoba membawa kerumah yang dimaksud dan ZULFAN EFFENDI alias PALBO menunjukkan tempat ia menyimpan barang tersebut ditemukan 1 (satu) buah kotak warna hitam yang didalamnya ada 1 (satu) unit timbangan digital, 8 (delapan) plastik klip kosong dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, saat ZULFAN diintrogasi mengakui kepemilikan shabu tersebut yang diperoleh dari W lalu dilakukan pencarian namun tidak ditemukan selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
ALFIN