
Medan, Siasatnusantara.com – Kembali terjadi tindak pidana pencurian pemberatan di wilayah hukum Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan sebagai mana di maksud dalam Pasal 363 tersebut.
Seorang pelapor/korban warga yang bernama Effendi (37), warga Jalan Paku Dalam Kompleks Taman Di Indah Blok D17 Medan Marelan datang membuat laporan ke Polsek Medan Baru.
Beliau menerangkan, bahwa kejadian itu terjadi pada Hari Kamis (13/02/2025) sekitar pukul 08:30 Wib, tepatnya berada di gudang Cat Jalan Ayahanda No 70 Medan.
Pelaku dalam peristiwa ini adalah Sihar Togatorop (50), warga Sukadono Gang Germenia, Kecamatam Helvetia. Dalam Surat Laporan Polisi: LP/B/126/II/2025/SU/Polrestabes Medan/Sektor Medan Baru, pada Hari Jumat (14/02/2025), si korban menjelaskan twntang kerugiannya berupa:
4 (empat) kalebg Cat Vinilex Base,18 (delapan belas) kaleng Vinilex warna putih, 12 (dua belas) kaleng jCat Vinilex 5/5, 23 Rol Kawat Beton, 36 Kaleng Cat Danalac, 8 Fael No Drop serta 9 Fael Evalux Putih.
Pada (23/03/2025), Alex sebagai salah seorang pelaku berhasil diamankan oleh Satuan Unit Reskrim Polsek Medan Baru. Dalam keterangannya bahwa masih ada pelaku yang terlibat di dalamnya yaitu Sihar Togatorop dan Alem.
Atas dasar keterangan dan informasi dari masyarakat, pada Hari Sabtu (08/03/2025) pukul 21.30 Wib, pelaku atas nama Sihar Togatorop terlihat di Jalan Kertas, Kecamatan Medan Petisah.
Dengan sigap, Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang di pimpin oleh Kanitreskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian Pranata Simangunsong, S.H.M.H Panit II/III beserta Tim 74 berhasil menangkap pelaku.
Hasil interogasi, pelaku mengaku telah mencuri Cat tersebut dari Gudang di Jalan Ayahanda bersama Alex dan Alem yang hingga saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Cat hasil curian tersebut mereka jual di wilayah Jalan Pahlawan dengan menumpang becak. Uang sejumlah Rp 1.400.000,- hasil penjualan dari Cat curian mereka bagi tiga.
Saat akan melakukan pengembangan mencari pelaku yang bernama Alem di wilayah Jalan Gajah Mada, Sihar Togatorop (pelaku pencurian) mencoba melarikan diri dengan membuka pintu mobil. Melihat kejadian itu, petugas melakukan dua kali tembakan peringatan, namun tidak di gubris oleh pelaku sehingga dilakukan tindakan tegas sangat terukur dengan memberikan timah panas terhadap kaki si pelaku.
Setelah di lakukan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, pelaku lalu di bawa ke Mapolsek Medan Baru guna sidik lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku saat melakukan aksinya adalah Tas Ransel, Linggis, Tang Potong, Obeng, seta Pisau Kartel.
Kemudian, dari hasil interogasi, pelaku telah melakukan aksi pencuriannya di wilayah Medan Baru, sebagai berikut Jalan Buku, sekitar Bulan Februari 2025, pelaku mencuri AC di Sekolah Farmasi, Jalan Sendok sekitar Bulan November 2024 mencuri AC di sebuah rumah kosong, Jalan Pabrik Tenun sekitar Bulan Februari 2024, pelaku mencuri AC, Tembaga Kabel di bengkel mobil, Jalan Gereja pada Bulan Februari 2025 mencuri Seng di sebuah rumah kosong, serta di Jalan Kertas sekitar Bulan Februari 2025 melakukan pencurian Tembaga dan Kabel.
Kini kedua pelaku telahi menikmati terali besi Polsek Medan Baru. Sementara satu orng lagi yang bernama Alem sudah mejadi Daftar Penxarian Orang (DPO).
(Pantun)