Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH, S.I.K didampingi Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin SH, MH, Kasat Reskrim AKP Dr.Enand H Daulay SH, MH dan Kasat Intelkam AKP R Tarigan SH pimpin Press Release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan Pemberataan di Wilkum Polres Batu Bara, yang bertempat di Mako Polres Batu Bara, Rabu (14/08/2024) sekira Pukul 11.15 WIB s/d selesai.
Dalam paparannya Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH, S.I.K menjelaskan,”Para pelaku Melakukan Pencurian Dengan Kekerasan terhadap Rumah Milik SUHARDI als ACIN yang mana cara dari tersangka masuk kedalam rumah milik SUHARDI AIs ACIN dengan cara memanjat pagar tembok rumah dan setelah berhasil masuk kemudian membuka pintu depan rumah kemudian mengarah ke arah dapur rumah korban, dan sesampainya didapur dan bertemu dengan pembantu korban, Selanjutnya pembantu korban disekap dan dikunci dari luar pintu kamar, kemudian para pelaku menuju arah pintu kamar utama korban, dan sesampainya dipintu kamar utama korban, kemudian didalam pintu kamar ada anak dari korban, keponakan dari korban dan Selanjutnya para pelaku menuju kulkas yang ada didalam kamar, kemudian membuka pintu lemari kulkas dan para pelaku mengambil uang sebanyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan kalung emas, kemudian pelaku keluar dari kamar utama dan mengunci anak – anak korban dan kemenakan korban dari luar pintu kamar, selanjutnya para pelaku keluar dari rumah korban,” ungkapnya.
Adapun nama – nama Pelaku yang diamankan antara lain, Supriadi als Ijok (45) warga Dusun II Pulau Sedayu Desa Binjai Baru Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara, Andeys Trvasa (22) warga Dusun II Pulau Sedayu Desa Binjai Baru Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara, Gilang Wardana (20) warga Dusun II Merbo Sei Muka Kec Datuk Tanah Datar Kab Batu Bara, Imam Muliandi (29) warga Dusun VI Desa Sei Beluru Kec. Meranti Kab. Asahan dan Muhammad Rizwan warga Dusun II Desa Meranti Kec. Meranti Kab. Asahan.”
Dalam paparannya, Kapolres Batu Bara menjelaskan penangkapan terhadap para pelaku bahwa, ”Setelah korban melaporkan peristiwa pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB, anggota Satreskrim Polres Batu Bara di pimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Ade Sundoko Masry SH sekira pukul 23.00 WIB melakukan cek TKP dan melakukan penyelidikan di seputaran TKP di JI. Dusun VII Desa Perk. Tanah Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara dan diketahui beberapa nama dari 2 (dua) pelaku yaitu MUHAMMAD RIZWAN (tertangkap), dan IMAM Muliandi (tertangkap) dan kemudian anggota satreskrim langsung mencari keberadaan para pelaku dan pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 WIB. Personil unit Resum Sat reskrim Polres Batubara mendapatkan informasi telah terjadi pencurian dengan kekerasan dalam rumah yang berada di Desa binjai baru , kemudian Unit I sat Reskrim Polres Batubara yg di Pimpin langsung oleh Kanit I sat Reskrim Polres Batubara langsung bergerak menuju TKP kemudian melakukan Olah TKP interogasi saksi-saksi dan didapat bukti petunjuk yang akurat bahwasanya sepeda Motor korban ditemukan di daerah Simpang Kawat Kab Asahan,” ujarnya.
Masih dilanjut Kapolres Batu Bara, ”Kemudian tim menggunakan IT untuk mengecek keberadaan terduga pelaku pencurian & kekerasan kemudian hasil penyelidikan di temukan dan Team bergerak untuk mengamankan 2 orang pelaku An. ANDEYS TRVASA dan an. SUPRIADI als KIJO yang keduanya beralamat Dusun II Pulau Sedayu Desa Binjai Baru Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara. Pelaku an. ANDEYS diamankan di simpang kuburun Desa Binjai baru dan setelah di introgasi kepadanya bahwasanya benar ia bersama dengan GILANG WARDANA telah melakukan pencurian dengan kekerasan dan ianya berperan memegang kayu, dan senjata sedangkan pelaku GILANG WARDANA berperan mengambil barang hasil curian dan menyekap anak korban, Sedangkan pelaku an. SUPRIADI als KIJO berperan sebagai pelaku yang merencanakan dan menyuruh ANDEYS TRVASA seluruh kegiatan mulai dari perencanaan, pertemuan, waktu untuk melakukan Pencurian tersebut, Sedangkan pelaku AN GILANG WARDANA melarikan diri dan telah tertangkap berdasarkan hasil penyelidikan di Gunung Tua Kab Padang Lawas Utara,” ungkapnya.
Dalam giat press release tersebut, dipaparkan Kapolres Batu Bara pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Batu Bara yakni, ”Pada Tanggal 01 Agustus 2024 Personel Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara melakukan Pengejaran terhadap Pelaku dan berhasil amankan Barang Bukti berupa :
1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha NMAX Warna Hitam dengan Nopol BK 6696 OAM dengan No Rangka MH3SG5680NK156172 No Mesin SO2911503,
1 (satu Unit Sepeda Motor Honda Scopy Warna Pink dengan Nopol BK 3279 QAM,
1 (satu) Buah Buku Tabungan Atas Nama OKKY AQILA dengan No Rekening 0323-0107-4473-500,
1 (satu) Buah Kotak Handphone merek Iphone 12 Pro Max Warna Abu Abu dengan IMEI I: 356728116798790 IMEI II:35672811622346,
1 (satu) Buah Kotak Handphone merek ROG Asus dengan IMEI 1:357859247271255 IMEI |I:357859247271263,
1 (satu) Buah Kota Handphone Merek VIVO 1603 dengan IME1:863997030642055 IMEI Il:863997030642048,
1 (satu) Lembar Print Out Rekening Korang Atas Nama OKKY AQILA Periode 01 Agustus 2024 – 12 Agustus 2024 Uang Tunai Sebanyak Rp 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) Kalung Rantai Emas Dengan Liontin Berbentuk Segi Empat,
1 (satu) Lembar Surat Toko Emas Sabar,
1 (satu) Lembar Surat Toko Emas Modern,
1 (satu) lembar BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor)Sepeda Motor Yamaha NMAX Warna Hitam dengan Nopol BK 6696 OAM dengan No Rangka MH3SG5680NK156172 No Mesin SO2911503,
1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy BK No Pol ; 2293 OAL Wama Merah No. Rak: MH1JM0210MK243083 dan No. Mesin : JM02E1243114,
1 (satu) buah BPKB Sepeda Motor Merk Honda Scoopy BK 2293 OAL Wama Merah No. Rak: MH1JMO210MK243083 dan No. Mesin : JMO2E1243114,
1 (satu) buah STNK Sepeda Motor Merk Honda Scoopy BK 2293 OAL Wama Merah No. Rak: MH1JMO210MK243083 dan No. Mesin : JMO2E1243114 dan
1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Merah Putih No.Pol: BK 2538 OAI.