Siasatnusantara.com-Medan “KALAU EKOR TAK BISA DI BERSIHKAN, MAKA KEPALANYA AKAN SAYA POTONG” tegas Kapolri.
Sudah sering di lakukan kegiatan penggrebekan dan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) baik itu dari Polsek Medan Area, Polrestabes Medan maupun Poldasu (GKN), namun para Bandar dan pengedar Sabu-sabu yang di lokasi seputaran Jalan Denai Gang Sehat, Jalan Denai Gang Jati I, II Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area serta Jalan Denai Gang Singkat Kecamaran Medan Denai terkesan kebal hukum dan “licin” bagaikan belut.
Namun, salah seorang warga yang tak mau di sebutkan namanya bertanya-tanya: “kenapa hingga detik ini, para bandar dan pengedar sabu-sabu di lokasi tersebut diatas belum juga di tangkap dan terkesan tak tersentuh oleh hukum. Padahal bukan rahasia umum lagi kalau nama-nama para bandar dan pengedar sabu-sabu tersebut sudah di kantongi pihak kepolisian” ujar warga. “Sudah bertahun-tahun kami di hadapkan dengan keresahan dan polemik maraknya peredaran barang haram tersebut. Kami meminta kepada Bapak Kapoldasu dan Bapak Kapolrestabes Medan agar lokasi tersebut diatas bersih dari Narkoba dan menjadikan Kampung Bebas Narkoba. Kami tak mau tempat ini di jadikan sarang dari peredaran sabu-sabu. Dengan demikian, kami bisa hidup tenang dan anak-anak kami yang mau serta masih sekolah bisa selamat dari pengaruhnya” tegas warga Selasa (10/06/24) sekitar pukul 15:43 Wib.
Yang lebih gawatnya lagi, kini para bandar dan pengedar sabu-sabu berkedok menganyam ketupat jualan nasi serta jual beli dana untuk mengelabui para penegak hukum dalam memuluskan transaksi jual beli sabu-sabu mereka. Di tempat terpisah tokoh pemuda, orang tua dan alim ulana sudah sangat resah juga meminta kepada Bapak Kapolrestabes Medan dan Bapak Kapoldasu agar segera mengambil tindakan tegas.
Mendapat informasi perihal bandar dan pengedar sabu-sabu berkedok menganyam ketupat, jualan nasi serta jual beli dana yang bertujuan untuk mengelabui para penegak hukum, Kompol Hendrik Aritonang, SIK saat di konfitmasimasi baik melalui Hp Seluler maupun WA terkesan bungkam seribu bahasa dan terkesan alergi sama awak media, Rabu (11/06/24) sekitar pukul 07:10 Wib. Dengan demikian Kapolsek Medan Area tidak memahami UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Di minta kepada Bapak Kapolrestabes Medan agar segera meninjau kembali kinerja Kapolsek Medan Area dan segera melakukan penyegaran pada Satreskrim Polsek Medan Area Polrestabes Medan. (Team)