
Bandar Khalipah, Siasatnusantara.com – Kasus dugaan peristiwa pencurian Buah Naga yang dialami oleh pemilik bernama Muhammad Syafii Sinaga, warga Dusun Pasar Balok, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Sergai, sudah selama Tiga Bulan tidak mendapat Keadilan Hukum.
Awal dari kronologis kejadian Menurut informasi dari warga sekitarnya bahwa di duga Pelaku pencurian Buah Naga milik Muhammad Syafii Sinaga di pukuli oleh pamannya sendiri sewaktu diadakan perdamaian di rumah Ridho Simangunsong selaku Kadus Bandar Tengah yang juga di saksikan oleh beberapa warga.
Kejadian miris dan aneh terjadi setelah beberapa hari perdamaian tersebut berlalu, pihak Pelaku bersama dengan diduga oknum Lembaga Swadaya Masyarakat mencoba untuk memutar balikkan fakta dengan melaporkan balik pemilik Kebun Buah Naga Muhammad Syafii Sinaga ke Polres Tebing Tinggi dengan kasus
penganiayaan.
Dengan kejadian dugaan pencurian Buah Naga itu, Muhammad Syafii Sinaga mengalami kerugian sejumlah Rp5.207.000 (Lima juta dua ratus tujuh rupiah).
Berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/48/XII/2024/SPKT POLSEK BANDAR KHALIFAH/POLRES TEBING TINGGI POLDA SUMATERA UTARA, Muhammad Syafii Sinaga selaku korban pencurian menjelaskan kronologis terjadinya pencurian buah naga tersebut pada Hari Jumat (13/12/2024).
Disini di jelaskan bahwa ada tiga orang pelaku pencurian tersebut yaknl: Muhammad Syahrudin, Muhammad Fiki serta Sukriono
Pihak Polsek Bandar Khalipah mendapat barang bukti berupa Buah Nada sebanyak 48 buah, Karung Batang Randu. Nàmun sangat di sayangkan hingga berita ini diturunkan bahwa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih garis Biru milik pelaku belum juga diserahkan kepada pihak Polsek Bandar Khalipah.
Pada Hari Senin (03/03/2025) pukul 10:00 Wib, Muhammad Syafii Sinaga menerima surat undangan untuk melakukan Restorasi Justice (RJ) di Aula Polres Tebing Tinggi.
Pantauan awak media pada hari itu di hadiri oleh Kanitreskrim, Juper Polsek Bandar Khalipah utusan dari Polres Tebing Tinggi, Kadus, tokoh masyarakat serta warga.
Pada Restorasi Justice itu, terkesan berat sebelah karena seluruh apa yang sudah di sampaikan oleh, Kadus, tokoh agama serta warga hingga menimbulkan tanda tanya besar.
Lebih parahnya lagi, dengan perasaan malu-malu pelaku menuntut uang perdamaian sebesar Rp 150.000.000,- (Seratus Lima puluh juta rupiah) kepada Muhammad Syafii Sinaga. Mendengar tuntutan tersebut Muhammad Syafii Sinaga keberatan dan minta agar kasus ini segera di lanjutkan aja.
Karena Restorasi Justice itu tak masuk akal, Muhammad Syafii Sinaga, tokoh masyarakat beserta saksi-saksi mengadukan perihal ketidak adilan hukum yang di terima beliau ke Wasidik Poldasu, pada Hari Selasa (04/03/2025) sekira pukul 11:25 Wib.
“Saya meminta keadilan hukum kepada Bapak Kapoldasu dan Bapak Kapolri agar kasus yang menimpa saya ini dapat di jalankan sesuai dengan Standard Operasional Polri (SOP) dan memberikan ganjaran kepada Oknum Polisi yang tidak bertanggung jawab,” jelas Muhammad Syafii Sinaga kepada awak media pada Hari Selasa (04/03/2025) tepatnya di pintu keluar Ditreskrimum Poldasu.
Hingga berita ini di turunkan Muhammad Syafii Sinaga belum juga mendapat Keadilan Hukum dan bahkan proses hukumnya terkesan di lambat-lambat kan.
(*/Pantun)