SIASATNUSANTARA.COM-Simalungun, Terkait permasalahan pengutilan Wayar Tembaga didalam pabrik PT Rafi Teknik, pihak keluarga dari dua orang terduga pelaku inisal Rz dan B A. kembali dipanggil pihak penyidik Polsek Bangun berinisial U.D pada Senin (07/ Nop) pukul 09.00 wib
Adapun tujuan pemanggilan tersebut, katanya untuk dipertemukan dengan pihak PT Rapi Teknik.
Selanjutnya pihak keluarga dari kedua pelaku tersebut, mendatangi Kantor Kepolisian Sektor Bangun. Dan tak berapa lama berselang pihak dari Perusahaan PT Rapi Teknik berinisial Yon ( katanya Yon tersebut menjabat sebagai Asisten di Perusahaan tersebut) dengan didampingi seorang Sat Pam Perusahaan itu, tiba dikantor Polsek Bangun
Singkat cerita dengan disaksikan oleh penyidik inisial U.D., pihak keluarga dari terduga pelaku mencetuskan uneg unegnya, terkait permasalahan tersebut, dan bermohon agar permasalahan tersebut,dapat diselesaikan dengan secara Restorative Justice
Agar dapat ditempuhnya proses penegakan hukum secara Restorative Justice, tersebut, pihak keluarga dari kedua terduga pelaku ,bermohon kesanggupan (mampu) untuk membayar uang ganti rugi sebesar lima juta rupiah
Namun pihak dari perusahaan berinisial Yon , tetap bersikeras meminta uang ganti rugi sebesar 25 juta.
Adanya sikap Yon ,dengan meminta uang ganti rugi sebesar 25 juta tersebut,
Oleh keluarga dari kedua terduga pelaku tersebut, tetap saja berusaha untuk membujuk Yon, dengan bermohon minta tolong bahwa hanya uang yang 5 juta itulah kesanggupan mereka untuk membayar uang ganti rugi tersebut.
Sampai sampainya terdengar awak media ini, mereka menjelaskan kepada Yon, bahwa uang yang lima juta tersebut mereka peroleh dengan cara mengutang kepada keluarganya yang lain.
Namun Yon tidak menerimanya, dengan beralibi melaporkannya dulu kepihak atasannya, Yon lantas meninggalkan pihak keluarga kedua pelaku dikantor kepolisian tersebut, dengan disaksikan penyidik.
Ditanya kepada pihak keluarga kedua terduga pelaku , terkait permasalahan uang ganti rugi, sebesar 25 juta. tersebut.
Jawabnya kegunaan uang tersebut ,untuk memperbaiki Dinamo Mesin Genset, yang katanya rusak akibat Wayar tembaga nya diputus kedua terduga pelaku tersebut,
” Katanya biaya untuk memperbaiki Dinamo mesin genset itu bg, yang mana sesuai kata Yon , biayanya untuk memperbaiki Dinamo mesin genset tersebut 60 juta, jadi nereka berdua dipaksa untuk membayar sebagai ganti rugi sebesar 25 juta” Pungkas Istri dari terduga pelaku inisial B.A keoada awak media.ini.
Dengan selanjutnya awak media ini mencoba menelepon Yon, untuk mempertanyakan terkait kerusakan dari dinamo mesin genset tersebut.
Yang mana sesuai pengakuan dari kedua terduga pelaku tersebut , melalui orang tuanya diketahui , bahwa mesin genset tersebut dan dinamonya sudah hampir empat tahun, belakangan ini , tidak pernah mereka pergunakan disebabkan mesin tersebut Rusak.
Saat dihubungi Yon tidak mau mengangkat hapenya juga membalas chat whatsaap awak media ini
Menyikapi permasalahan ini , salah seorang mantan wartawan berinisial YDS ,menjelaskan, atas dasar apa pihak perusahaan PT Rapi Teknik, meminta uang ganti rugi sebesar 25 juta, kepada kedua pelaku, sementara yang mereka ambil hanya wayar dinamo nya saja, namun kog jadinya mesin genset nya yang rusak, sementara itu mesin tak pernah mereka hidupkan ,selama lebih kurang empat tahun lamanya
‘ Ada geranagan apa ,mereka harus bayar uang ganti rugi sebesar 25 juta, Wayar dinamo yang mereka ambil , kog jadi mesinnya yang rusak.,apa ngaruhnya kemesin” Pungkasnya dengan tanda tanya.
(DENI.S)