
Siasatnusantara.com – Jakarta || Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menginstruksikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk mengaktifkan kembali pengecer dalam penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) mulai Selasa, 4 Februari 2025.
Instruksi Presiden untuk Mengaktifkan Pengecer
Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, setelah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo pada Senin (3/1/2025) malam.
Instruksi ini bertujuan untuk mengembalikan pola distribusi gas subsidi 3 kg atau yang dikenal sebagai “gas melon” seperti sebelumnya.
Setelah komunikasi dengan Presiden, beliau menginstruksikan kepada ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer-pengecer agar dapat berjualan seperti biasa,” ujar Dasco, Selasa(4 Februari 2025).
Pengecer Akan Ditetapkan sebagai Sub-Pangkalan
Selain mengizinkan pengecer untuk kembali menjual LPG 3 kg, Kementerian ESDM juga diminta untuk memproses administrasi agar para pengecer dapat berstatus sebagai sub-pangkalan. Dengan status ini, harga jual LPG di masyarakat diharapkan lebih terjangkau.
Pengecer yang akan menjadi sub-pangkalan ini nantinya akan ditentukan harganya, sehingga harga di masyarakat tetap terkendali dan tidak terlalu mahal,” tambahnya.
Kebijakan ini dilakukan secara bertahap sambil menyesuaikan aturan yang berlaku. Presiden Prabowo juga memastikan bahwa pengecer dapat kembali berjualan mulai hari ini tanpa menunggu perubahan regulasi secara menyeluruh.
Presiden Prabowo Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman,
Dasco juga menegaskan bahwa kebijakan sebelumnya yang membatasi pengecer dalam menjual LPG 3 kg bukan berasal dari Presiden Prabowo. Oleh karena itu, Presiden turun tangan untuk memastikan distribusi kembali normal, baik di tingkat agen maupun pengecer.
“Sebenarnya, ini bukan kebijakan dari Presiden untuk melarang penjualan kemarin. Namun, setelah melihat situasi di lapangan, Presiden mengambil tindakan agar pengecer bisa kembali berjualan,” jelasnya.
“Stok tidak langka, stok tersedia. Konfirmasi dari berbagai pihak juga menunjukkan bahwa stok aman,” tegasnya.
Dengan instruksi ini, masyarakat diharapkan dapat kembali memperoleh LPG 3 kg dengan harga yang wajar melalui pengecer maupun agen resmi. Keputusan ini juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam memastikan distribusi gas bersubsidi tetap berjalan lancar dan merata di seluruh wilayah Indonesia. (Red)