Siasatnusantara.com||Medan, 10 Juni 2024 – Polsek Medan Tuntungan berhasil menyelesaikan sengketa lahan antara pihak ahli waris Alm. Rijin Ginting/Kertas Br Guru Singa dengan pihak Sekolah Negeri 064022 dan 060972 di Jalan Bunga Rampai, Lingkungan V, Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan pada hari Senin, 10 Juni 2024.
Sengketa lahan ini terjadi karena pihak ahli waris mengklaim kepemilikan tanah di lokasi sekolah dan melakukan pemagaran akses jalan menuju sekolah. Hal ini menyebabkan terganggunya aktivitas belajar mengajar di kedua sekolah tersebut.
Menanggapi laporan dari pihak sekolah, Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak, S.S.,M.H., bersama Kanit Reskrim Iptu S. Pangaribuan, segera mendatangi lokasi untuk melakukan mediasi.
Dalam mediasi tersebut, Polsek Medan Tuntungan bekerja sama dengan Muspika Kecamatan Medan Tuntungan untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Setelah dilakukan dialog dan negosiasi, akhirnya pihak ahli waris bersedia untuk membuka kembali akses jalan menuju sekolah.
Pihak ahli waris juga sepakat untuk menyelesaikan sengketa lahan ini secara hukum dengan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
Kepala Sekolah SD Negeri 064022, Jadi Surbakti, dan Kepala Sekolah SD Negeri 060972, Apri Br Purba, mengucapkan terima kasih kepada Polsek Medan Tuntungan dan Muspika Kecamatan Medan Tuntungan yang telah membantu menyelesaikan masalah ini.
“Kami sangat berterima kasih kepada Polsek Medan Tuntungan dan Muspika Kecamatan Medan Tuntungan yang telah membantu menyelesaikan masalah ini. Dengan mediasi ini, aktivitas belajar mengajar di sekolah kami dapat kembali berjalan dengan lancar,” ujar Jadi Surbakti.
Catatan:
Sengketa lahan ini melibatkan area seluas 3.702 meter persegi.
Kedua sekolah yang terlibat adalah SD Negeri 064022 dan SD Negeri 060972.
Pihak ahli waris yang terlibat adalah Pinta Br Sitorus, Pasti Ginting, Muhammad Ginting, Ngalemi Ginting, Terulin Ginting, Samin Ginting, dan Ester Nuriyani Br Ginting.
Pihak Dinas Pendidikan Kota Medan sebagai pemegang hak atas tanah tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 02.01.1109.4.00030.
arf