
Bekasi, Siasatnusantara – Pengamanan di SMP N 14 Kota Bekasi tampak semakin ketat. Satpam sekolah kini terlihat fokus terhadap tamu dari luar, terutama kepada wartawan atau pihak LSM. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh seorang satpam bernama Aung kepada media Siasat Nusantara pada tanggal 23 April 2025.
Insiden bermula dari salah seorang tamu berinisial TS, yang meminta izin kepada satpam untuk menggunakan toilet sekolah. Tidak lama setelah TS menuju toilet, satpam mendatangi TS dengan nada marah dan tuduhan serius, “Kau ambil foto dan rekam video bangunan sekolah ya,” ujar satpam dengan reflek menarik tangan TS. TS yang terkejut langsung menyangkal tuduhan tersebut.
TS kemudian meminta klarifikasi atas tindakan satpam yang dianggap berlebihan. Satpam tersebut akhirnya meminta maaf dan mengaku bahwa tindakannya terlalu cepat karena adanya perintah dari atasan untuk mengawasi tamu.
“Saya pikir bapak foto dan rekam video gedung sekolah. Perintah atasan adalah untuk melarang pengambilan gambar sembarangan karena sekolah merupakan tanggung jawab Kepala Sekolah,” ujar satpam.
TS menegaskan bahwa dirinya tidak mengambil foto atau video. Ia bahkan menyampaikan bahwa seandainya ada siswa berkelahi atau tindakan asusila sekalipun, ia tidak akan merekamnya. “Saya ingin sekolah ini tetap terdengar baik di masyarakat, bukan untuk mencari kesalahan,” cetusnya.
Media Siasat Nusantara juga menghubungi Sujirman, Kepala SMP N 14 Kota Bekasi, terkait insiden tersebut. Menurut Sujirman, pihaknya telah menerima laporan dan menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.
“Saya mendapat laporan bahwa ada sedikit kesalahpahaman antara pihak keamanan dan Bang Silaen. Intinya, kami meminta maaf. Kejadian ini adalah bentuk ketidakcermatan pihak keamanan dalam menjalankan tugas,” ungkap Sujirman pada tanggal 23 April 2025.
Sekolah sebagai ruang publik sejatinya dapat diakses oleh siapa saja, sepanjang ada keperluan yang tidak mengganggu proses belajar mengajar.
Dalam hal ini, perlunya Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, untuk memanggil Kepala Sekolah SMP N 14 guna memastikan kejadian serupa tidak terulang. Diperlukan ketegasan melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) atau peraturan wali kota yang mengatur tata tertib di lingkungan sekolah.(red)
Good https://is.gd/tpjNyL