SiasatNusantara.com-DeliSerdang||
Polresta Deli Serdang berhasil menangkap 1 orang pelaku perjudian jenis tebak angka di wilayah hukumnya
Pelaku yang berhasil ditangkap yaitu RS ( 40 ) warga Dusun 2 Jln Ujung Serdang Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.
Penangkapan tersebut merupakan komitmen Polresta Deli Serdang untuk berupaya membersihkan segala jenis judol di wilkum Polresta Deli Serdang
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK didampingi Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, SIK, MH membenarkan bahwa Sat Reskrim Polresta Deli Serdang telah berhasil menangkap 1 pelaku perjudian jenis Tebak Angka
“Pelaku RS saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Sat Reskrim terkait dengan perjudian Ujar Kasat Reskrim.
Dari hasil penangkapan RS Polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A37f warna Putih yang berisikan nomor nomor Tebak angka, uang tunai senilai Rp.122.000.(Seratus Dua puluh Dua ribu rupiah ) dan 1 (satu) Buah buku tulis dan 4 ( empat) lembar buku rekapan
Kepada Tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(m)