
Siasatnusantara.com||Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang ES (38) pengedar di Jalan Marelan VI Pasar 2 Timur, Kelurahan Rengas Pulau.
Dari Tersangka juga diamankan barang bukti berupa empat klip plastik sabu, tiga klip plastik kosong, satu pipet ujung runcing, satu kotak rokok, serta uang tunai Rp50.000.
Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal dari masyarakat laporan yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.
“Setelah menerima informasi dari warga, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Saat bukti sudah cukup, kami segera melakukan penangkapan terhadap tersangka Edy Syahputra alias kucing,” ujarnya.
AKP Ismail Pane mengatakan darihasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa.
“Edy Syahputra alias Kucing sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus narkoba. Namun, setelah bebas, ia kembali menjalankan bisnis haramnya. Saat ini, tersangka masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Kasat Narkoba juga menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Belawan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba,” katanya.
Arf