Siasatnusantara.com – Medan (19-8-2024). || Tim Firma Hukum Sahardjo Pejuang Keadilan Cabang Medan, berhasil bebaskan tersangka berinisial ‘Y’ yang diduga melakukan tindak pidana Pengancaman terhadap warga di Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan dari tahanan Polsek Medan Tuntungan, Sabtu (17 Agustus 2024).
Tim dari Firma Hukum Sahardjo Keadilan Cabang Medan terdiri dari Advokat dan Paralegal antara lain : Muhardi, S.H., Mhd.Nuh, S.H., Hendri Manalu dan beberapa rekan lainnya, telah bekerja keras sekuat tenaga dan pikiran demi membela kepentingan hukum tersangka dan berupaya semaksimal mungkin untuk dapat membebaskan tersangka.
Selanjutnya, masalah ini dapat diselesaikan dengan pendekatan Restoratif Justice (RJ) dimana sudah terjadi kesepakatan perdamaian antara pelapor dengan tersangka beserta keluarga, yang dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Lingkungan setempat dan Pokmas Kelurahan Tanjung Selamat dan beberapa anggota masyarakat.
Dalam kesepakatan perdamaian tersebut, pelapor telah berjanji dan telah menyatakan tidak akan menuntut tersangka dikemudian hari, baik secara Pidana maupun Perdata.
Tim Kuasa Hukum Muhardi, S.H. menyampaikan “Terima kasih kepada Bapak Kapolsek Medan Tuntungan, Kanitreskrim serta jajaran-nya yang telah menyelesaikan Perkara ini dengan baik, semoga kedepannya Polsek Medan Tuntungan dapat memberikan Pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya daerah Medan Tuntungan”.
Keluarga tersangka melalui adik kandung tersangka Rianus Hulu dan Pak Kamal selaku Kepala Lingkungan III Kelurahan Tanjung Selamat juga mengucapkan Terimakasih kepada Bapak Kapolsek Medan Tuntungan serta jajaran-nya dan juga kepada Tim kuasa Hukum yang telah berjuang untuk menyelesaikan Perkara ini sehingga terjadi kesepakatan perdamaian antara Pelapor (korban) dengan Terlapor (tersangka).
“Harapan-nya kedepan semoga tidak terulang kembali kejadian ini dan tersangka tidak akan mengulangi perbuatan yang dilarang oleh undang-undang khususnya perbuatan tindakan Pidana” ujar Muhardi, S.H.
Arf