SIASATNUSANTARA.COM-Pada Hari Rabu tanggal 09 Nopember 2022, sekira pukul 15.00 Wib, Personil Sat. Narkoba Polres Pematang siantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang bernama AHMAD FAUZI, 16 Thn, Lk, Jl. Flores no. 9 – B Belakang Kel. Bantan Kec. Siantar Barat Pematang siantar, telah diamankan oleh saksi an. HARJA YUDHA, MUHAMMAD SYAFII SIAHAAN dan DIKI ARIANSYAH SIREGAR di Jl. Flores Kel. Bantan Kec. Siantar Barat Pematang siantar tepatnya di dalam Bangunan kosong, lalu personil sat. Narkoba menuju lokasi tersebut, dan setelah sampai dilokasi Personil Sat. Narkoba melihat laki-laki yang mengaku bernama AHMAD FAUZI telah diamankan saksi, kemudian Personil Sat. Narkoba melihat barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,19 gram dan 1 (satu) buah alat bong yang terbuat dari kemasan minuman gelas merk CLING lengkap dengan 3 (tiga) buah pipet, dan 1 (satu) buah pipa kaca berisi narkotika diduga jenis shabu telah diamankan saksi, dan setelah dipertanyakan AHMAD FAUZI mengaku seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang ditemukan didalam bangunan kosong tepatnya diatas tanah yang mana shabu tersebut diperoleh dari R dan F melarikan diri ketika masyarakat datang Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan TAT dan proses hukum selanjutnya.