Siasatnusantara.com || Direktorat Jenderal sumberdaya air balai wilayah sungai Sumatera II Medan kembali menjadi sorotan publik setelah dugaan kerugian negara mencuat terkait proses lelang bongkaran besi bangunan Bendungan Sei Ular Sergei.
Kegiatan lelang bongkaran besi bangunan bendungan ini, diduga tidak melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam menjual aset negara seperti besi tua sesuai proses prosedur yang berlaku, Rabu, (26/06/2024)
Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal sumberdaya air balai wilayah sungai Sumatera II Medan dengan surat nomor kontrak HK. 02.03/BWS2.6.2/2023/01 Tanggal 21 Febuari 2023, dijelaskan bahwa pemenang tender secara sepihak kepada PT. Loeh Raya Perkasa, sebuah perusahaan pemenang tender di Tingkat II medan namun dalam menjual bahan besi bongkaran tanpa proses lelang tersebut tidak ada tertulis dalam plang pengerjaan.
Penunjukan Direktorat Jenderal sumberdaya air balai wilayah sungai Sumatera II Medan terhadap PT. Loeh Raya Perkasa, diduga menyalahi ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 48 ayat (1) yang menyatakan bahwa penjualan barang milik negara/daerah harus dilakukan melalui lelang yang diselenggarakan oleh KPKNL.
Menurut informasi yang beredar, keputusan untuk tidak melibatkan KPKNL dalam proses lelang, dapat berdampak pada potensi kerugian negara akibat penjualan aset yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya terlebih lagi tidak adanya penilaian dari pihak apresial kantor jasa penilai publik dan akan menyebabkan pencurian.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang aparat penegak hukum yang terkait, segera melakukan investigasi untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum dan memastikan bahwa proses lelang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mengungkap kerugian negara lebih lanjut.
Terhadap hal yang terjadi, Kevin Hutabarat mewakili satuan Mahasiswa Dewan Pimpinan Pusat Pejuang Batak Bersatu Indonesia mengecam keras atas adanya penyalahgunaan dan penjualan besi tua hasil bongkaran bendungan tersebut sebagai aset negara dan pihak perusahaan pemenang tender harus bisa mempertanggung jawabkan kelakuannya yang nakal tersebut.
Hal itu langsung saja menambah gusar kevin “itu bongkaran besi tua seharusnya dikembalikan ke negara dan hasil bongkaran yang dijual harus sepengetahuan KPKNL”.pungkas kevin
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah dan menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses lelang barang milik negara dan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, Direktorat Jenderal sumberdaya air balai wilayah sungai Sumatera II Medan dan Pejabat Lelang, tidak bisa dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran ini. (Red)