
Medan, siasatnusantara.com – Kembali Satreskrim Polsek Medan Tembung (dahulu Polsek Percut Seituan) berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang yang diduga pelaku judi tembak ikan.
Adapun lokasi penggrebekan tersebut berada di lahan kosong Jalan Karya Bakti, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, pada Hari Sabtu (22/2/2025) sekira pukul 17.30 WIB.
Salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya saat penggrebekan mengatakan: “selana ini kami sudah sangat resah dengan adanya aktifitas perjudian dan maraknya peredaran sabu-sabu tersebut.
“Dari ketujuh yang berhasil diamankan tersebut ada salah seorang wanita pelaku utama dari kegiatan perjudian tersebut,” terang warga kepada awak media.
Pada Hari Selasa, (25/02/2025) sekitar pukul 10:15Wib kembali awak media turun menghimpun informasi sehubungan dengan di pulangkannya ke tujuh orang yang telah diamankan oleh jajaran Polsek Medan Tembung tersebut.
Salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, hebat juga deking aktor utama pelaku judi tersebut, bang?
“Dia sudah lama menjalankan usaha judi tersebut dan kami sangat resah di buatnya. Seperti di ketahui bang, bahwa lokasi ini banyak yang datang kesitu dan ada pemain nya hanya untuk menghabiskan bius dari sabu-sabu tersebut,” tutur warga.
Keesokan harinya, awak media langsung konfirmasi melalui WA Hp seluler kepada Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul dan mengatakan hasil penyidikan serta keterangan di lapangan bahwa saat diamankan oleh Kanitreskrim katakan orang-orang tersebut ada di lokasi bukan sedang bermain.
“Makanya dalam waktu 1×24 jam di kembalikan dan mesin judi ikan nya masih kami amankan hingga saat ini” jelasnya.
“Setiap penggrebekan dimana pun jika ada orang di temukan dekat dengan lokasi, tidak ada salahnya sementara diamankan dengan status dugaan dan kalau masih menurut info silahkan mau info apa,” tambah beliau pada Hari Rabu.(26/02/2025)
Ketika di konfirmasi perihal adanya dugaan bandar sabu-sabu yang juga berhasil diamankan saat penggrebekan tersebut, beliau mengatakan.
“Mau dia bandar apapun selama saat diamankan dan tidak disa di buktikan, maka wajib hukum nya yang bersangkutan di lepaskan,” tegas beliau.
Dari hasi penggrebekan itu, polisi juga mengamankan satu unit mesin judi tembak ikan, satu chip dan dua unit handphone serta uang Rp 60.000.
Seperti di ketahui bahwa, identitas ketujuh orang diduga pemain judi yakni dua wanita Nasri Mena Wijaya (37) dan Maya Julianda Sutri (37), Dodi (40), Bambang Hermanto (43), Firman (37). Kelimanya merupakan warga Jalan Karya Bakti, Medan Tembung.
Lalu, Feri Novriansyah (32) warga Jalan Buntu, Gang Karya Prima, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Ahmad Fauzi (43) warga Jalan Bhayangkara, Gang Keluarga, Kecamatan Medan Tembung.
Namun jika kita melihat ke belakang, masih banyak pekerjaan rumah yang bukan rahasia umum lagi dan belum juga mampu “di selesaikan” oleh jajaran Polsek Medan Tembung, Polrestabes Medan tersebut
(*/Pantun)