Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu 3,6 gram. Penangkapan dilakukan Kamis(8/8/2024) di Jalan Kabanjahe – Tigapanah, dekat SPBU Lau Dah, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka berinisial RRS(25), warga yang tinggal di Komplek Merga Silima Desa Ketaren Kec. Kabanjahe Kab. Karo atau Jl. Danau Maninjau Lk. VI Desa Padang Merbau Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Satresnarkoba yang terus memantau peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal putih. Diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu dengan berat total 3,6 gram,satu unit sepeda motor, satu unit handphone, dan peralatan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut,” ujar Harjuna Bangun.
Lebih lanjut, Harjuna Bangun menjelaskan bahwa tersangka telah diamankan dan akan diproses hukum lebih lanjut.
“Tersangka RRS kami kenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” ungkapnya