
Siasatnusantara.com||Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar press release kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi dibeberapa lokasi, bertempat di Mako Polsek Perbaungan, Selasa (21/1/ 2025).
Press release tersebut berdasarkan LP Nomor: LP/B/253/XII/2024/SPKT/POLSEK PERBAUNGAN/POLRES SERDANG BEDAGAI/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 31 Desember 2024, LP Nomor: LP/B/14/I/2025/SPKT/POLSEK PERBAUNGAN/POLRES SERDANG BEDAGAI/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 15 Januari 2025.
Selanjutnya LP Nomor: LP/B/16/I/2025/SPKT/POLSEK PERBAUNGAN/POLRES SERDANG BEDAGAI/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 19 Januari 2025 dan LP Nomor: LP/B/03/I/2025/SPKT/POLSEK TELUK MENGKUDU/POLRES SERDANG BEDAGAI/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 21 Januari 2025.
“Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil menangkap 8 pelaku dari 12 pelaku,” papar Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Sunipan Gurusinga, Kanit Reskrim IPDA L. Torosky RBP Manik, SH, Plt Kasi Humas IPTU Zulfan Ahmadi kepada awak media.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu menjelaskan, kronologis kejadian yang pertama pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 00.05 WIB, terjadi pencurian dengan kekerasan (begal) terhadap satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih di jalan umum Lintas Sumatera Simpang Tanah Raja Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.
Kemudian sekira pukul 00.30 WIB, ketika itu Rudi Alamsyah bersama istrinya mengendarai sepeda motor Honda Vario nomor polisi BK 2102 MBR, tepatnya di jalan umum Lintas Sumatera Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Dari arah berlawanan mereka dihadang oleh tiga unit sepeda motor yang masing-masing berboncengan dengan menggunakan celurit, sehingga Rudi Alamsyah menjatuhkan dan mematikan mesin sepeda motornya, karena sepeda motor tidak bisa dihidupkan, lalu para pelaku meninggalkan sepeda motor tersebut.
Selanjutnya sekira pukul 00.45 WIB, seorang pengendara sepeda motor Yamaha N-MAX BK 5811 XBJ warna hitam bernama Joko Pramono berangkat kerja melintasi jalan Medan-Tebing Tinggi tepatnya di Lingkungan IV Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai dipepet oleh empat orang yang tidak dikenal dengan mengendarai dua sepeda motor mengancam dengan celurit, sehingga Joko Pramono terjatuh, para pelaku mengambil dan membawa kabur sepeda motor N-MAX tersebut.
Para pelaku ditangkap pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB, saat itu Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA L. Torosky RBP Manik, SH melakukan patroli rutin untuk mencegah terjadinya tindak pidana curas, curat, curanmor (3C) atau begal di wilayah hukum Polsek Perbaungan.
Dan saat di jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi Desa sei Buluh, Kecamatan Perbaungan berpapasan dengan tiga unit sepeda motor beriringan menuju arah Perbaungan. Kemudian Team merasa curiga dan berbalik arah mengikuti sepeda motor tersebut.
Sesampainya di jalan Lintas Medan- Tebing Tinggal Dusun III Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, ternyata Team melihat tiga sepeda motor tersebut masing-masing satu sepeda motor berboncengan tiga, dan dua sepeda motor lainnya berboncengan dua berbalik arah kembali menuju arah Tebing Tinggi.
Pada saat itu Team melihat jika salah satu yang dibonceng ada membawa senjata tajam jenis celurit, melihat hal itu Team kembali berputar mengikuti, tepatnya di Dusun II Sei Sijenggi, Team langsung memepet dan berhasil mengamankan dua orang berserta satu unit sepeda motor yang dikendarai, sedangkan pelaku yang lain berhasil melarikan diri.
Team melakukan interogasi terhadap kedua orang tersebut mengakui yaitu SMN (15) warga Gang Utama Lingkungan XV Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Marelan dan DBP (20) warga Pasar I Tengah jalan Terusan II Gang Lestari Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.
Keduanya mengakui serta menerangkan jika mereka mau melakukan pencurian terhadap pengemudi sepeda motor yang melintas dengan menggunakan senjata tajam celurit.
Setelah dilakukan interogasi secara mendalam, keduanya menerangkan jika telah melakukan pencurian dengan kekerasan (begal) di tiga lokasi pada hari Rabu Tanggal 15 Januari 2025, yaitu di jalan umum Lintas Sumatera Simpang Tanah Raja Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan dan jalan besar Medan-Tebing Tinggi Lingkungan IV kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
“Mereka lakukan bersama dengan sembilan orang teman lainnya yang merupakan warga Medan Marelan, termasuk lima orang yang berhasil melarikan diri. Dengan modus cara memepet korban kemudian mengancam dengan menggunakan celurit, selanjutnya mengambil paksa dan membawa kabur sepeda motor,” terang AKBP Jhon Sitepu.
Atas keterangan tersebut sambung Kapolres, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Perbaungan bersama dengan Team langsung bergerak menuju Medan Marelan, dan melakukan penangkapan terhadap enam orang pelaku lainnya. Dan para pelaku berserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Perbaungan Polres Sergai guna proses penyidikan selanjutnya.
Adapun 8 pelaku yaitu GP alias Gilang (19) warga Dusun II Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, TMP alias Tsaqif (15) warga Kelurahan Rengas Pulau Medan Marelan, TW alias Teguh (15) warga Kelurahan Tanah Enam Ratus Medan Marelan, MMH alias OM (38) Karyawan Swasta warga Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, MIFP alias BOI (21) warga Kelurahan Tanah Enam Ratus Medan Marelan, selanjutnya DBP alias Diko (19) warga Kelurahan Tanah Enam Ratus Medan Marelan, DP alias Diki (18) warga Pasar II Kelurahan Terjun Medan Marelan, dan AF alias Abi (18) warga Pasar II Kelurahan Terjun Medan Marelan.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu bilah celurit, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor polisi, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor polisi, satu HP merk OPPO warna hitam, satu HP merk VIVO warna rose gold dan satu Iphone XR warna merah.
Kapolres Sergai juga mejelaskan para pelaku terjerat hukum pidana 12 tahun.
Arf