Siasatnusantara.com – Sergei || Polda Sumut menggelar Press Release penangkapan pria terduga pelaku narkoba atas nama Rizal Wadi Ujung (35) warga Kota Medan, senin (12/08/2024) sekitar pukul 15.00 wib di halaman Mako Polres Sergai.
Press release tersebut di pimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Elisa Sibuea bersama Kasat Narkoba, AKP Iwan Hermawan, dengan tersangka Rizal Wadi Ujung alias RWU (35) terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan berat kotor 100,53 gram dan 100 butir pil ekstasi berat 36,80 gram.
Pengungkapan bermula atas adanya informasi dari masyarakat kepada Unit II Sat Narkoba tentang maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Perbaungan.
Tim bergerak, Kamis (8/8/2024) melakukan penyelidikan guna memastikan informasi dan laporan tersebut.Pada Jum’at (9/8/2024) tim memperoleh hasil dimana sekitar pukul 16.00 WIB, dengan melakukan penyamaran (under cover) dan mengantongi identitas pelaku yang mengendarai sepeda motor NMAX BK 5263 AHO sedang duduk-duduk di salah satu warung Sergai Walk Jalan lintas Medan -Tebing Tinggi Kelurahan Simpang Tiga Pekan Perbaungan.
Di TKP , petugas yang menyamar mendatangi RWU dan menanyakan barang yang dibawa.Oleh tersangka barang bukti narkoba diambil dari dalam dashboard sepeda motor.
Ketika serah terima, Kanit dan tim unit II yang sudah berjaga-jaga langsung melakukan penangkapan dan menyita barang bukti.
Hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diperoleh dari orang yang tidak dikenal di Setia Budi Medan dimana sebelum penangkapan tersangka meminta pekerjaan kepada temannya yang dikenal sejak 2020 di Rutan Tanjung Gusta.
Tersangka RWU yang tertangkap tangan tanpa hak melawan hukum memiliki, menguasai dan atau menjadi perantara dalam Jual beli Narkotika golongan I Bukan Tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram.
Dikenakan pidana 20 tahun penjara dan selambat lambatnya 6 tahun penjara sesuai pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari UU RI No. 35 .