Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan sukses membekuk dua pengedar narkotika golongan satu jenis pil ekstasi.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasatres Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar dan Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, membenarkannya, Kamis (25/7/2024).
Dijelaskan, dua tersangka adalah AL, 28, warga Jalan Kapten Koima, Kelurahan Rambin Kampung Marancar (Bincar), Kecamatan Padansidimpuan Utara, dan SMB alias M, 51, warga Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa pada Rabu (24/7/2024) dini hari terjadi transaksi narkotika di Jalan Kapten Koima.
Atas perintah Kasatres Narkoba, Tim Opsnal menuju lokasi melakukan penyelidikan. Setibanya di sana, petugas melihat AL yang mengendarai sepeda motor.
Selanjutnya personil Tim Opsal menghentikannya dan melakukan interogasi. Ternyata saat bersamaan AL membuang sesuatu ke arah tembok beton di pinggir jalan.
Petugas melihat itu dan mencari apa yang dibuang AL tersebut. Ternyata bungkus rokok berisi lima butir ekstasi. Kepada petugas, ia mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari SMB.
Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap SMB ke Kelurahan Ujung Padang, dan menemukan tersangka sedang beristirahat di rumahnya.
Selanjutnya petugas memboyong kedua tersangka berikut barang bukti ke Satres Narkoba di Mapolres Padangsidimpuan, guna diproses hukum lebih lanjut.
Dari tersangka AL diamankan barang bukti berupa satu kotak rokok berisi lima butir pil ekstasi warna putih, satu unit HP dan satu unit sepeda motor. Dari tersangka SMB diamankan satu unit HP.