
Siasatnusantara.com-Langkat||Unit Sat Resnarkoba Polres Langkat telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Dusun I Pancurido, Desa Pancurido, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat. Aduan ini sebelumnya disampaikan melalui media sosial TikTok oleh akun @Annanews.co.id pada 19 Januari 2025, yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran gelap narkotika jenis sabu yang diduga melibatkan individu berinisial IY dan T.
Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp Tugas/35/Res/2025/NKB, tim yang dipimpin oleh IPTU Boirin S.H. dan terdiri dari BRIPKA T.H. Simanjuntak, BRIG. Avan Zai, BRIPTU Anggi, serta BRIPTU Muammar melaksanakan penyelidikan serta penindakan pada Jumat, 31 Januari 2025.
Sekitar pukul 18.00 WIB, tim tiba di lokasi dan menemukan dua pria, yakni Fadli dan Dayat, yang tengah duduk di samping rumah IY. Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengaku bekerja sebagai pemanen sawit dan tinggal di rumah IY.
Penggeledahan rumah dilakukan dengan disaksikan oleh ibu kepala dusun, Rosliana Sembiring. Namun, target operasi, yakni IY dan T, tidak ditemukan di lokasi. Selain itu, tim juga tidak menemukan barang bukti yang diduga sebagai narkotika jenis sabu, baik di dalam maupun di sekitar rumah tersebut.
Dengan hasil tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Langkat menutup operasi tanpa adanya temuan barang bukti maupun pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Langkat, AKP Rudy Saputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap lokasi tersebut serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkasnya.(RL)