
SIASATNUSANTARA.COM||Asahan
Sat Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap dan menangkap seorang pembawa narkotika jenis sabu sebanyak 10 Kg.
Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan 10 kg, 1 unit mobil Toyota Inova nopol BK 1297 AK dan seorang tersangka berinisial MA.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi kepada sejumlah wartawan pada Senin (7/10/2024) mengatakan, penangkapan dilakukan di Gerbang Tol Kisaran pada Rabu (2/10/2024) lalu.
“Berawal dari sebuah informasi, bahwa ada sebuah mobil Toyota Inova bewarna silver dengan nomor polisi BK 1297 AK tela mengangkut narkotika jenis sabu dari wilayah Pelabuhan kecil bibir pantai Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut Kabupaten Asahan,” terangnya.
Kemudian, kata Kapolres, Tim langsung melakukan pengintaian dan melihat mobil tersebut melintas di Perlintasan Air Joman sehingga Tim membuntuti dan mengawasi pergerakan mobil tersebut.
“Sesampainya di Gerbang Tol Kisaran, Tim langsung mengadang mobil tersebut dan langsung melakukan penggeledahan,” katanya.
Mobil itu dikendarai seorang diri oleh seseorang berinisial MA (48) warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Dari hasil pemeriksaan, Polisi berhasil menemukan 1 buah kotak styrofoam bewarna putih berisi 10 bungkus plastik teh Cina merek Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu yang terletak di bagasi mobil bagian belakang.
“Dengan adanya bahan tersebut, Tim langsung melakukan interogasi terhadap MA, tersangka menjelaskan bahwa dia membawa barang tersebut atas perintah dari seseorang berinisial A warga Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara,” terangnya.
“Dari itu, Tim langsung melakukan pengejaran terhadap A bahkan hingga ke kediamannya, akan tetapi A tidak dapat ditemukan. Namun, Tim menemukan alat komunikasi berupa handphone untuk berkomunikasi dengan MA,” katanya lagi.
Dalam hal ini, MA dibayar upah sebesar Rp20 juta untuk mengantarkan sabu ke Medan. MA juga mengaku sudah dua kali menjemput sabu dari Kisaran ke Kotta Medan atas perintah A.
AKBP Afdhal menjelaskan bahwa tersangka tersebut terjerat pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup di penjara.(Red/SH)