PELABUAHANBELAWAN-Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba di Komplek Yuka, Kelurahan Terjun, pada Selasa, 30 Juli 2024.
Tersangka yang ditangkap adalah Jonson (39), warga setempat.
“Tersangka Jonson berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sabu-sabu seberat 50 gram dan alat hisap (bong). Saat ini, Jonson sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas,” ujar AKP Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Ismail Pane, Kamis (1/7/2024).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SIK SH MH mengapresiasi kerjasama warga dalam memberikan informasi yang membantu polisi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami berharap masyarakat terus berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” tambahnya.
Dalam penggerebekan tersebut, tim Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu, satu blok plastik klip kosong, lima buah plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp180.000 yang diduga hasil dari penjualan sabu, seperti diungkapkan oleh Kasat Narkoba.
Jonson, yang sebelumnya sudah menjadi target operasi, tidak dapat mengelak saat penangkapan.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa dia mengakui perannya sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut
Kasat Narkoba menambahkan bahwa pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas dan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.