Siasatnusantara.com – Sergei ||Polres Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 689,94 gram dan 90 butir ekstasi, Kamis (22/8).
Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti tersebut terlebih dahulu diuji oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut.
Setelah itu, sabu-sabu dan ekstasi direbus dalam air mendidih hingga larut, lalu dibuang ke saluran kloset. Kemasan plastik dari barang bukti tersebut juga dibakar hingga hangus.
Kbo Satnarkoba Polres Sergai Iptu B Manurung, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari dua kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap Satnarkoba Polres Sergai pada 30 Juli dan 9 Agustus 2024.
Dari dua kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial RWU, AJ, dan MA.