Siasatnusantara.com||Pematangsiantar, Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung SH. Pimpin Konferensi Pers ungkap kasus Pencabulan dan Penganiayaan yang sempat viral di media sosial.
Kegiatan itu berlangsung tepatnya di depan Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar yang terletak di Jalan Sudirman Kelurahan Proklamasi Kodya Pematang Siantar pada Selasa (10 /Jan) pukul 18.15 wib.
Terlihat dalam Konferensi Pers, Kasat Reskrim AKP Banuara.Manurung.SH. di dampingi Kasi Humas, Polres Pematang Siantar AKP Rusdy Ahya SH, Kanit Tipikor Iptu.Apri Manik SH.Kanit Jatanras.Ipda Hamdani SH, Kanit PPA Ipda Nana Supriana SH.dan KBO Reskrim Aiptu Simanjuntak.
Dalam kesempatan itu,Kasat Reskrim Banuara, memaparkan dugaan kasus pencabulan yang di alami seorang anak di bawah umur.yang masih berusia 13 Tahun .
Dan sesuai dari laporan orang tua korban, di ketahui pelaku seorang lelaki dewasa berusia 35 tahun, Pekerjaan sehari harinya Pemulung Warga Huta I Nagori Sidorejo Kecamatan
Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun
“Alamat dan identitas korban tidak di perbolehkan untuk di publikasikan sesuai aturan dari Kode Etik Jurnalistik dan P.P.R.A” Tegas Banuara Kepada para Wartawan
Jelas Banuara kembali. Terjadinya kasus pencabulan ini, sesuai keterangan dari korban, berawal dari pelaku dan korban, berkenalan lewat Media Sosial facebook. Lantas pelaku mechathing korban dengan melalui aplikasi Massenger, .pelaku menchating korban, untuk mengajak korban ketemuan.
Berbekal bujuk rayu dari pelaku, dan di iming imingi akan di belikan handphone android, tepatnya pada tanggal 05/ Januari 2023 lalu, pukul 19.00 wib. Korban dan pelaku bertemu.
Awal mereka bertemu di Gang Surapati yang terletak di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kodya Pematang Siantar. Lantas pelaku menyuruh korban untuk naik ke boncengan sepeda motor nya,dengan
selanjutnya korban disuruh pelaku agar naik ke boncengannya. Lalu korban naik dan selanjutnya pelaku membawa korban, berkeliling untuk mencari lokasi sepi..
Saat di bonceng, cetus korban kepada pelaku.
,”Jangan jauh jauh om, kalo apa antarkan aja aku pulang” Pintanya kepada pelaku.
Namun pelaku tidak menghiraukan nya, dan beralibi ingin mengantarkan uang, Jawabnya kepada korban
” Bentar, kawani dulu om ngantar uang”. Katanya kepada korban.
Lantas pelaku membawa korban ke Jalan lingkar Quter Ring Road yang berada di Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Tepatnya di dekat sebuah jembatan,
korban turun dari boncengan, lalu ujarnya kepada terlapor
“jangan di apa apain aku om”
Namun tanpa di hiraukan sipelaku, bagaikan kerasukan setan, dan penuh dengan nafsu, pelaku mengerayangi tubuh korban dan meremas remas kedua buah dada korban, lantas pelaku membuka resleting celana nya, kemudiaan mengeluarkan alat kelaminnya dan menyuruh korban, untuk memeganginya
Di sebabkan korban menolak, dengan sekuat tenaga pula pelaku menarik tangan sebelah kiri korban dan berencana hendak memperkosa
Korban di semak semak. Lantaran tangan sebelah kanan korban di letakkkan-nya di sepeda motor pelaku, dengan tujuan untuk menahan tarikan korban, sehingga pelaku kalah kuat dengan korban, dan hingga sepeda moror pelakupun terjatuh ke tanah, begitu juga dengan keduanya ikut terjatuh.
.Dalam kesempatan itu , disaat pelaku hendak mencagakkan sepeda motornya tersebut, korban bangkit dan berusaha kabur dari pelaku.Namun apa lacur, pelaku masih tetap mengejar korban. Saat korban berhasil di tangkapnya, tubuh korban di tolak nya sehingga korban terjatuh di sebuah gundukan tanah. Dan dengan seketikanya pula pelaku menimpa tubuh korban dan mengangkatnya sambil berkata kepada korban..
” Jangan ribut dan melawan kau, nanti kucampakkan kau ke sungai itu” Kata nya kepada korban
Diengan rasa takut dan tak berdaya korban pasrah,hendak di perkosa pelaku, namun di saat pelaku memasukkan dua jari tangannya ke dalam vagina korban dan berencana hendak memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina korban, tanpa dia sadari dari alat kelaminnya keluar cairan seperti cairan sperma dari alat kelamin pelaku, dengan seketikanya pelaku menumpahkan cairan tersebut,ke kaki bagaian atas atau ke paha korban.
Setelah itu pelaku mengenakan celananya begitu juga dengan korban, selanjutnya korban diantar pelaku ke tempat semula mereka bertemu.Dengan penuh rasa takut dan trauma, setiba di rumah,korban dengan menangis mengadukan peristiwa yang baru saja dia alami itu kepada kedua orang tuanya
Dengan selanjutnya setelah mendengar peristiwa yang memimpa anak gadisnya tersebut , orang tua korban datang untuk membuat laporan ke Polres Pematang Siantar.
“Setelah kita terima laporannya lalu kita lakukan penyelidikan di TtKP, ke-esok harinya pelaku. berhasil kita tangkap” Pungkas Banuara.
Ungkap Banuara. kembali, Adapun barang bukti yang berhasil di amankan dari pelaku diantaranya Satu potong kaos berwarna hijau lumut. 1 (satu) potong celana panjang berwarna putih 1 (satu) potong celana dalan berwarna cream dan Satu unit Seotor merk TVS warna Putih dan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO CPH 2741. Jelasnya
“Dan kini untuk sementara pelaku telah kita tahan di dalam sel yang berada di Polres Pematang Siantar dan pelaku terancam dikenakan sanksi sesuai yang tertulis didalam sesuai Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU. RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan UU RI 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal 15 Tahun Kurungan Penjara” Tutup Banuara
(Deni.S)