Siasatnusantara.com-PematangSiantar, Kendaraannya hendak ditarik pihak leasing.Debitur PT SMS Finance ini, titip kendaraannya dikantor Kepolisian Resort Pematang Siantar, hingga berbulan bulan lamanya
Peristiwa penitipan kendaran ini terjadi tepatnya pada tanggal 14/April -2022 lalu.
Sesuai pantauan krue media ini dikantor kepolisian Resor Pematang Siantar,
diketahui bahwa Mobil yang dititip oleh sipemilik mobil. “Debitur Leasing PT SMS Finance” bernama Teno Heta Girsang. Penduduk Pasar V.Kelurahan Namoterasi Kecamatan Sei Bingei.
Bahkan hingga kini Mobil Pick Up LT 300 Bernopol BK 8202 DC yang dititip Debitur Wanfrestasi tersebut, hingga kini keberadaannya masih berada di depan kantor Satuan Reserse Kriminal Polres Pematang Siantar
Sesuai keterangan yang diperoleh dari pihak leasing bernama Raymond Simanjuntak, bahwa mobil tersebut, setelah beberapa hari berada di Polres Pematang Siantar. pihak leasing memberikan.Kuasa kepadanya untuk mengurus itu mobil, agar dapat dialihkan penitipannya ke kantor cabang SMS Finance yang terletak dijalan Asahan Km 3,5 (Kompleks Mega Land) Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kodya Pematang Siantar
Namun setelah Raymond bernegoisasi terkait mobil tersebut dengan Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung SH, oleh Kasat, bahwa pihak leasing tidak serta merta, mengeksekusi barang atau kendaran konsumen apabila terjadi penungggakan
Kemudian Kasat Res Banuara juga menjelaskan ke Raymond Simanjuntak (pihak leasing),bahwa pihak dari kepolisian Resort Pematang Siantar tidak dapat menyerahkan itu mobil, kepada pihak leasing, disebabkan dari awalnya itu mobil tersebut dititip oleh sipemiliknya,kepada seseorang petugas kepolisian reserse kriminal Polres Pematang Siantar.
Lanjut Raymond ke awak media ini, sesuai keterangan yang dia terima dari Kasat Res Banuara, bahwa yang berhak menarik Unit milik debitur adalah pihak dari kepolisian ataupun pihak dari pengadilan (Panitera).
“Tidak boleh ada penyitaan atau penarikan kendaraan roda dua dan empat yang dikredit oleh konsumen melalui perusahaan leasing, tanpa ada sertifikat fidusia. Hal ini sesuai yang tertulis pada Undang-Undangan Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia” Pungkas Raymond kepada awak media sesuai apa yang dikatakan Kasat Res Banuara kepada dirinya
“Bagi perusahaan pembiayaan konsumen untuk kendaraan dengan pembebanan jaminan, perusahaan leasing, jika melakukan penarikan atau penyitaan kendaraan yang dikredit konsumen, tanpa ada sertifikat fidusia maka hal itu merupakan tindakan melawan hukum” Pungkas Banuara kepada Raymond
Kemudian lanjut Banuara, perusahaan Leasing, dapat melakukan penarikan kendaraan yang dikredit oleh konsumen jika memiliki sertifikat fidusial serta memohon pendampingan ke Polsek ataupun Polres setempat, untuk melakukan penarikan kendaraan.
“Perusahaan leasing tidak dapat melakukan penarikan secara sendiri, melainkan penarikan yang dilakukan harus terlebih dahulu memohon kepada pihak Kepolisian daerah untuk mendampingi melakukan penyitaan atau penarikan,” Jelas Banuara kembali kepada Raymond Simajuntak
Menjawab seluruh keterangan yang dilontarkan oleh Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar tersebut, kepada pihak leasing. Raymond Simanjuntak, selaku pihak yang dikuasakan oleh Leasing PT SMS Finance dalam hal pengurusan mobil tersebut. menjelaskan kepada Kasat Reskrim Banuara.Tandasbya
“Bahwa terkait tindakan yang mereka lakukan ini adalah untuk mengantisipasi hilangnya barang jaminan,. Soalnya ataupun sebabnya sudah biasa atau sudah kebanyakan dari konsumen nakal, tanpa ada pemberitahuan/ informasi terlebih dahulu kepada pihak leasing, Kebanyakan dari debitur debitur nakal tersebut dengan tiba-tiba mereka menjual barang tersebut. Maka untuk mengantisipasi supaya jangani terjadi kejadian yang sedemikian, maka kami ingin melakukan pengalihan penitipan” Jelas Raymond ke Kasat Reskrim Banuara
Kemudian Raymond menjelaskan bahwa barang atau kendaraan yang telah dititip di kantor leasing bisa diambil kembali oleh konsumennya, dengan syarat konsumen tersebut melunasi segala tunggakan kreditnya.
“Setelah dititip pun, itu kita lakukan lagi penyuratan untuk konsumen agar mereka segera melunasi nya” Tukas Raymond.keoada Kasat Banuara
Jelas Raymond kembali,kepada Kasat. Bahwa masalah barang yang dititip di Kantor Leasing, bukan berati barang tersebut kami sita, hal itu cuma upaya kami untuk membangun kembali hubungan yang baik dengan konsumen, Apakah yang bersangkutan mau lanjut pembayaranya atau bagaimana,,? Soalnya posisi barang konsumen untuk saat inikan sudah termasuk posisi rehabkan? , jadi itu sebabnya konsumen yang dititipkan kendaraannya di kantor Leasing, itu dapat dikatakan, sudah termasuk konsumen yang bukan normal lagi alias konsumen yang telah berkarakter” Beber Raymond
Namun sangat mengherankan .untuk debitur yang satu ini , jmereka bukannya menyerahkan ataupun menitipkan itu kendaraan kepada pihaknya (leasingnya) bahkan ia titip di kantor kepolisian, ada gerangan apa dia titip itu mobil di kantor kepolisian, sangat disesalkan konsumen ini jelas sudah melanggar perjanjian piutang yang mereka teken ketika melakukan penggajuan pembiayaan kredit atas mobil tersebut di PT SMS Finance.
Agar permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik, juga terhadap pihak kepolisian tidak dianggap sepihak ataupun berpihak, oleh kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung SH, memediasi kedua belah pihak.
Tepatnya Kamis 28/ April lalu, kedua belah pihak dipertemukan di ruangan sat Reskrim polres pematang Siantar , agar tidak terjadi diantara kedua belah pihak salah paham terkait aturan dan peraturan dalam perjanjian piutang,(melanggar UU.) oleh Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung SH terhadap kedua belah pihak, dilakukan Restoratif Justice atau Keadilan Restoratif
“Keadilan Restoratif adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum”
Selanjutnya setelah ada komitmen dari gelar perkara secara keadilan restoratif untuk kedua belah pihak, terutamanya terhadap si Debitur( Pemilik Mobil ), agar mobil tersebut dapat diambil sipemiliknya dari Kantor Kepolisian
Resort Pematangsiantar ini , oleh kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH, menganjurkan kepada sipemilik mobil agar segera melunasi segala sesuatu tunggakannya di leasing PT SMS Finance terdekat.
Namun dari segala sesuatunya apa yang telah mereka sepakati sesuai dari hasil gelar perkara yang dilakukan seluruhnya dilanggar ataupun tidak ada satupun ada yang ditepati si Debitur tersebut.
Sehingga hingga saat ini keberadaan mobil tersebut masih berada di Depan Kantor Satreskrim Polres Pematang Siantar” Pungkas Raymond
Semua perusahaan leasing mempunyai prosedur dan salah satu prosedurnya adalah melalui pemberitahuan, Yakni ada yang melalui surat panggilan dari Pihak Leasing, dan juga mengikuti alur etika konsumen..
“Soalnya ketika etika baik konsumen itu mulai tidak kelihatan, mulailah dia menunggak , awalnya nunggak sebulan kemudian dua bulan hingga tiga bulan. dan saat seketikanya kita hubungi konsumennya, beragam alasan dan konsumennya lari-lari. Inilah yang namanya konsumen Wanprestasi.
Seharusnya disatu sisi undang-undang itu, harusnya melihat ke krediturnya , ada gerangan apa maka terjadi wanprestasi, atau Wanfrestasi terjadikah” Tegas Raymond Seakan akannya bertanya.
“Untuk sikonsumen yang satu ini, sudah sering kita visit kerumahnya,, yang namanya juga konsumennya Wanfrestasi ya sudah pasti dia lari lari,atau jarang dianya dirumah. Untuk hal itu agar diapun tau bahwa tanggal jatuh tempo angsurannya telah telat, sekian bulan dari tanggal jatuh tempo pembayarannya,, Kami selalu berikan surat pemberitauan melalui surat peringatan 1 hingga ke Surat peringatan 3,.
Dasar konsumen yang satu ini, konsumen berkarakter maka dari segala perjanjian awal piutang yang diteken sidebitur nakal ini, di PT SMS FINANCE Kantor Cabang BINJAI ,seluruhnya telah dilanggar si debitur nakal ini. Beber Raymond
Bahkan oleh Raymond bahwa dianya telah berulang datang ke Polres Pematang Siantar untuk mempertanyakan terkait itu mobil yang dititip oleh sipemiliknya (Debitur SMS Finance) tersebut, Apakah telah dapat diambil alih pihaknya (leasing ) untuk di pindah alihkan penitipannya ke kantor PT SMS Finance Cabang Pematang Siantar.
Namun sesuai yang dijelaskan Raymond kepada awak media ini., bahwa mobil tersebut oleh kasat Reskrim AKP Banuara blom dapat diambil alih oleh pihak leasing, Dengan alibi bahwa sipemilik mobil belum dapat dihubungi mereka”Tukas Raymond keawak media
masih menurut Raymond bahwa telah kita ketahui bersama sama , dari awal perjanjian piutang, hingga dilakukan gelar perkara secara Restoratif Justicea terkait permasalahan ini, namun dari segala apa yang dilakukan dan yang disepakati bersama tersebut semuanya dilanggar si deebitur nakal ini.
“Apakah ini seluruh letak dari kesalahan kesalahan ini, , masih tetap berada kepada si krediturkah” ? Pungkas Raymond kembali bertanya..
Soalnya ada gerangan apa pihak Satreskrim Polres Pematang Sianrar tidak mengijinkan pihak Kreditur, (PT SMS Finance) untuk mengambil alih penitipan ini mobil, agar dialihkan penitipannya,ke kantor PT SMS Finance Cabang Pematang Siantar.
Dimana lagi letak permasalahan ini , sementara Sat Reskrim Polres Pematang Sianrar dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH, telah melakukan gelar perkara secara Restoratif Justiuce terkait permasalahan kendaraan.ini.
“Apakah terkait permasalahan ini untuk selanjutnya dijadikan pembiarankah” ? Tutup Raymond
Terkait permasalahan kendaraan ini,,awak media ini mengkonfirmasi langsung Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH.
Namun hingga berita ini berada di meja Redaksi, Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung SH belum memberikan komentar alias Bungkam.
“Apakah Kantor Kepolisian Resort Pematang Siantar ini telah berubah fungsikah, Sebagai tempat penitipan kendaraan yang menunggak Angsuran” Tandasku
Masalahnya, sesuai pantauan awak media ini di Kantor Kepolisian Resort Pematang Siantar memang ada Seorang Pemilik Mobil Pick Up LT 300 BK 8202 DC, Dengan dalih kendaraannya tersebut hendak ditarik leasing, disebabkan menunggak angsuran si pemilik Mobil dapat menitipkan kendaraannya di Kantor Kepolisian Resort Pematang Siantar ini hingga berbulan bulan lamanya”.
(Chaca.S).