
SiasatNusantara – Bekasi || Meski kini sekolah negeri mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah pusat dan biaya operasional pendidikan daerah (BOPD) dari pemerintah daerah, masih ada juga sekolah yang masih melakukukan pengutipan anggaran kepada orang tua murid
Tahun ajaran 2024/2025 segera berakhir, sebagian siswa kelas XII SMAN/SMKN Kota Bekasi telah selesai mengikuti Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) tentunya orang tua ingin anaknya melanjutkan sekolahnya ke Perguruan Tinggi dengan harapan anaknya berhasil meraih cita-cita.
Ketua Umum LSM PKAP-RI, Tomu U Silaen sebagai pemerhati Korupsi sekolah menganggap jika Sumbangan Dana Pendidikan (SDP) dan Sumbangan Bulanan yang di berlakukan di seluruh SMA/SMKN menjadi momok menakutkan bagi Orangtua siswa Kelas XII yang berpenghasilan rendah (miskin)
“Pesan yang ingin saya sampaikan kepada pengurus Komite SMAN/SMKN dan seluruh Kepala Sekolah, lenyapkan segala cara strategi merayu menggoda apalagi sampai ada kesan pemaksaan orangtua siswa yang belum menyelesaikan kewajibannya untuk segera melunasi, demikian di katakan kepada Awak Media, Kamis (20/03/25)
Atas pernyataan tersebut, awak media Siasat Nusantara berusaha menghubungi Kepala SMAN 18 Medina Siti Almunawaroh untuk konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp untuk menanyakan kebenaran Sumbangan Dana Pendidikan dan Sumbangan bulanan yang di tetapkan serta jumlah seluruh siswa kelas X, XI dan kelas XII “Konfirmasi dengan Humas sekolah bang,” Pungkasnya
Pihak media mencoba meminta kontak humas sekolah beserta sedikit stagman terkait pemberitaan namun belum dibalas sehingga berita ini di naikkan kemeja redaksi.
Untuk di ketahui, informasi yang di dapat dari berbagi sumber yang dapat di percaya bahwa di SMA N 18 ada pungutan dalam bentuk SDP dan Sumbangan Bulanan yaitu: SDP Tahun ajaran 2024-2025 sebesar Rp.3.000.000/siswa, Sumbangan Bulanan Rp.250.000/bulan,baju seragam 5 pasang seharga Rp.1.399.000, –
Ketua Umum (LSM PKAP-RI) Tomu U Silaen juga menyampaikan kepada awak media jika Pencegahan Korupsi Anggaran Pemerintah Republik Indonesia harus kita soroti dan harus disampaikan kepada gubernur agar beban para orang tua murid bisa terbantu dan gubernur bisa memberikan surat berupa himbauan kepada setiap sekolah.
“Akan segera menyampaikan keluhan orangtua siswa SMA/SMK kepada Bapak Mulyadi Gubernur Jawa Barat untuk melarang pihak SMA /SMKN menagih uang sumbagan yang telah di tetapkan jumlahnya kepada orangtua,” Pungkasnya
Dirinya juga sampaikan, jika warga Kota Bekasi masih baru saja banyak menjadi korban banjir, jadi sebaiknya Gubernur mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepsek SMA untuk menghentikan pemungutan/Sumbangan dalam bentuk apapun.
Atas hal tersebut, dirinya meminta dan berharap kepada Pihak sekolah dan Komite jangan memanfaatkan akhir tahun ajaran menjadi alasan kepada orangtua siswa untuk membayar SDP dan Sumbangan bulanan, karena Sumbangan bukan kewajiban yang harus di lunasi atau di bayar Hal ini diatur dalam Permendikbud 75 Tahun 2016 dan Pergub Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022. (Red)