
Siasatnusantara.com-Langkat||Meski sempat tutup, kini praktik perjudian jenis tembak ikan kembali menjamur bebas beroperasi tepatnya di Desa Karang Anyar, Dusun V Banjaran, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumut, Selasa (18/2/2025).
Keberadaan lokasi perjudian inipun semakin meresahkan warga, karena aktivitasnya yang tetap berjalan tanpa hambatan meskipun telah banyak keluhan dari masyarakat.
Hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang diambil oleh aparat setempat, kini masyarakatpun mempertanyakan kinerja dari Kapolsek Secanggang.
Beberapa titik lokasi judi diduga dikelola oleh pengusaha berinisial AM, MD, dan DN, masyarakat setempat menduga adanya pembiaran dari aparat penegak hukum.
“Kami heran, kenapa bisa tetap beroperasi? Apakah ada pihak yang melindungi?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Lebih mencurigakan, muncul dugaan bahwa Kapolsek Secanggang menerima upeti dari salah satu pengelola judi berinisial DN.
Sikap diam Kapolsek terhadap menjamurnya praktik perjudian di wilayahnya menimbulkan kecurigaan kuat di kalangan masyarakat. Warga pun meminta agar Kapolsek segera menangkap pengelola judi tersebut.
Selain itu, sumber terpercaya menyebut bahwa beberapa lokasi judi ini juga diduga melibatkan seorang oknum aparat. Hal ini semakin memperumit situasi, mengingat tindakan penegakan hukum tampak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Warga kini mendesak pihak berwenang, termasuk kepolisian dan TNI, untuk segera bertindak tegas menutup lokasi perjudian serta mengusut dugaan keterlibatan aparat dalam praktik ilegal ini.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kapolsek Secanggang terkait langkah yang akan diambil untuk memberantas judi tembak ikan di wilayah hukumnya.(Tim)
Teks Foto : Aktifitas judi tembak ikan di Kecamatan Secanggang