Siasatnusantara.com-Deliserdang, Juriati br.kaban warga jalan bunga sedap malam VII Medan Selayang Kota Medan, menuntut keadilan . Pasalnya, tanaman miliknya yang sudah ditanami sejak tahun 2001 ditebangi dan kayunya dibawa oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang berlokasi di Dusun III Desa Durin Simbelang Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, Senin 27/06/2022.
Adapun tanaman yang ditebangi oleh diduga Mafia tanah tersebut berupa , 40 batang Jambu Kelutuk (biji) , 10 batang Belimbing , 22 batang Rambutan , 4 batang Durian , 30 batang Pohon Pisang , 3 batang Jambu Air , 2 batang pohon Melinjo , 15 batang Jeruk Nipis dan 10rumpun Asam Cekala . Akibat dari penebangan pohon tersebut , sehingga Ibu Jurati mengalami kerugian sampai mencapai Rp 18 Milliar
Terkait hal tersebut Juriati br Kaban sudah melaporkan ke Porestabes Medan pada tanggal 20 Juni 2002 yang tertuang dalam surat laporan Nomor : STTLP/1978/VI/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Saat dikonfirmasi awak media Juriati br.kaban berkata sambil meneteskan air mata .
“Tolong lah pak saya rakyat kecil memohon keadilan di negeri kita ini Indonesia, tentang tanaman kami yang sudah berbuah dan sebentar lagi Panen ditebangi oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang kami duga mafia tanah. Atas pengerusakan itu Kami juga sudah melaporkan hal ini ke Polrestabes Medan supaya segera di tindak orang yang sudah menunbangi tanaman kami, semoga orang yang tidak bertanggung jawab ditindak sesuai undang-undang yang berlaku di negara kita ini Indonesia tercinta,”ucapnya sambil meneteskan air mata.(M2)