
Siasatnusantara.com – Jakarta, 30 April 2025 || Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan LBH Apik, Huma, dan Elsam untuk membahas perlindungan saksi dan korban dalam kasus kekerasan terhadap perempuan. Rapat ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban kekerasan terhadap perempuan.
Dr. Maruli Siahaan dari Komisi XIII DPR RI menekankan pentingnya perlindungan saksi dan korban dalam kasus kekerasan terhadap perempuan. Beliau juga menyatakan bahwa pembuatan laporan polisi tidak harus menjadi kewajiban bagi korban.
“Pentingnya perlindungan saksi dan korban tidak bisa dianggap remeh. Kami ingin memastikan bahwa saksi dan korban kekerasan terhadap perempuan mendapatkan perlindungan yang efektif,” kata Maruli.
RDPU ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban kekerasan terhadap perempuan. Komisi XIII DPR RI akan terus bekerja sama dengan lembaga hukum dan pemerintah untuk memastikan perlindungan yang efektif bagi saksi dan korban.
Adapun Tujuan RDP tersebut, Untuk Memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban kekerasan terhadap perempuan
Meningkatkan kerja sama antara pemerintah dan lembaga hukum serta Membahas dampak pembaharuan undang-undang terkait kekerasan terhadap perempuan
Komisi XIII DPR RI akan terus bekerja sama dengan lembaga hukum dan pemerintah untuk memastikan perlindungan yang efektif bagi saksi dan korban, Perlindungan saksi dan korban akan menjadi prioritas dalam pembaharuan undang-undang terkait kekerasan terhadap perempuan (Red)