Siasatnusantara.com||Polda Sumatera Utara (Sumut) memberikan klarifikasi terkait kabar 15 polisi masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ke-15 polisi tersebut sebelumnya bertugas di Polrestabes Kota Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, 15 polisi yang disebut masuk dalam DPO sebenarnya adalah anggota yang dipecat.
Pemecatan dilakukan karena mereka melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Bukan DPO, mereka sudah di PTDH (Pemberhentian dengan Tidak Hormat) semua,” Rabu (19/5/2024).
Kasubid Humas Polda Sumut AKBP Sonny Siregar menjelaskan, 15 anggota yang dipecat terlibat kasus pidana yang berbeda-beda.
Mulai dari komplotan maling berkedok COD, penipuan dan kepemilikan senjata ilegal.
Namun demikian, sejumlah anggota lain juga sudah ditahan dan menjalani persidangan.
Misalnya Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra, dan Bripka Firman Bram Sidabutar yang ditangkap terlebih dahulu.
Ketiganya sudah diadili karena kasus perampokan.
“Mereka masuk ke dalam daftar pencarian orang. Ada yang karena terlibat perampokan,” kata Sonny, Rabu (19/6/2024).
Sebelumnya, wajah 15 anggota Polrestabes Kota Medan beredar luas dengan narasi menjadi buronan.
Namun kini terungkap bahwa mereka sebenarnya sudah dipecat dari Polri.
Sebagian ada yang sudah diproses dan ada juga yang masih diburu.
arf