Ketua Aksi Damai Persatuan Penyulingan Minyak Muba (PPMM) Redy Gustro, S.H. Desak Pencabutan Surat Perintah Penyidikan Polres Muba

Sekayu Musi Banyuasin, siasatnusantara.com – Redy Gustro, S.H., selaku ketua aksi damai persatuan penyulingan minyak Muba (PPMM), pada hari Selasa (9/6/2026) secara tegas mendesak pemerintah daerah kabupaten Musi Banyuasin agar secepatnya meminta pencabutan surat perintah penyidikan (Sprint) yang dikeluarkan oleh polres Musi Banyuasin.

Menurut Redy, penertiban sprint tersebut dinilai belum mempertimbangkan secara mendalam kondisi lapangan dan mata pencaharian ribuan warga yang menggantungkan hidupnya dari usaha penyulingan minyak di wilayah tersebut. Ia menegaskan bahwa gerakan yang diinisiasi pihaknya dilakukan sepenuhnya dengan cara damai, tertib, dan tetap dalam koridor hukum guna menyampaikan aspirasi masyarakat.

“Kami mendesak Pemkab Muba segera mengambil sikap tegas, yaitu meminta agar sprint yang diterbitkan polres Muba dicabut. Langkah ini kami anggap penting agar tidak terjadi ketidakadilan dan ketidakstabilan sosial yang bisa merugikan banyak pihak. Kami menginginkan penyelesaian yang mengedepankan musyawarah, kekeluargaan, dan keadilan bersama, bukan pendekatan hukum yang dirasakan sepihak,” ujar Redy Gustro, saat di wawancarai didepan kantor Dinas bupati Muba.

Ia juga menjelaskan bahwa PPMM siap berkomunikasi dan duduk bersama dengan unsur pemerintah daerah, kepolisian, serta pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya adalah merumuskan regulasi yang jelas, terukur, dan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi keberlangsungan usaha masyarakat tanpa mengesampingkan aspek keamanan dan kelestarian lingkungan.

“Kami terbuka terhadap pembahasan apapun selama solusi yang ditawarkan berpihak pada kesejahteraan rakyat dan tidak mematikan sumber penghidupan yang sudah berjalan puluhan tahun dan turun temurun ini,” tambahnya Redy.

(*/LKM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *