Siasatnusantara.com-Pematang Siantar, Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung SH. Pimpin Konfrensi Pers Ungkap kasus pembunuhan di ‘Warung Tuak’ lorong IX , yang mana peristiwa pembunuhan ini terjadi tepatnya pada hari Minggu (13/Nop) lalu pukul 19.30 wib
Dalam kegiatan Konfrensi pers tersebut, terlihat Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando SH SIK MH tidak hadir (kelihatan), tanpa diketahui alasannya Kapolres tersebut tidak dapat hadir dalam konfrensi Pers itu
Sehingga pelaksanaan Konfrensi Pers tersebut diambil alih dan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung.SH. dengan didampingi Kasie Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdy Ahya SH, KBO Reskrim, Kanit Jatanras. IPDA Moses Butar Butar. SH. dan beberapa orang anggota Reskrim.
Dalam Konfrensi pers itu tersangka inisial BN.S (lk) 35 tahun warga Kelurahan Sigulang Gulang Kecamatan Siantar Utara Kodya Pematang Siantar , terlihat dengan posisi berdiri tegak, mengenakan pakaian tahanan berwarna orange, dan berwajah lesu, sepertinya ia menyesali segala perbuatannya tersebut
Kemudian sesuai keterangan yang dihimpun dari Kasat Reskrim AKP Banuara, dalam Konfrensi pers tersebut, diketahui bahwa pelaku berhasil mereka Ringkus atas adanya kerja sama dengan Ditkrimum Polda Sumut dan pihak dari Resmob Polda Jambi.
Sesuai kata mantan Kapolsek Pangururan ini, kepada para wartawan bahwa setelah terjadinya pembunuhan itu, pelaku langsung tancap gas dengan melarikan diri.(Kabur). Sementara pihaknya Satreskrim Polres Pematang Siantar, setelah mengetahui terjadinya peristiwa pembunuhan itu, pihaknya langsung turun ke TKP. untuk melakukan cek olah TKP dan mencari keberadaan pelaku
Dan setelah kita telusuri terkait keberadaan pelaku., Baik t itu terhadap keluarganya maupun teman temannya . Namin pelaku tak kunjung diketahui keberadaannya .
Setelah beberapa hari kemudian kita lakukan lagi penelusuran (Surveilance ) terkait keberadaan pelaku, baik itu terhadap keluarganya yang lain, ke tempat tempat yang sering disinggahi nya, sehingga jejak pelaku ini dapat kita ketahui bahwa pelaku berada di kota Jambi.
Adapun target sasaran di Kota Jambi yakni Tempat tinggal bapa udanya. Setelah kita ketahui tempat persembunyian nya itu, saya langsung perintahkan Team Jatanras yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Ipda Moses Butar Butar, bekerja sama dengan pihak dari ditkrimum Polda Sumut, berangkat ke Propinsi Jambi untuk melakukan penyelidikan.
Sesampai di Jambi ,setelah mereka berkordinasi dengan Kanit Resmob Polda Jambi. Kompol Johan Silaen SIK MH, lalu dilakukan penyelidikan terkait kebenaran keberadaan pelaku dirumah bapa Udanya tersebut.
Hasilnya ternyata benar bahwa pelaku berada di rumah bapa Udanya di jalan Abdul Muis Jerambah Merah Kelurahan Paal Merah Kecamatan Jambi Selatan.
Kota Madya Jambi.
Tepatnya pada Rabu (17/Nop) malam pukul 23.30 wib.Dilakukan penggrebekan dirumah keluarganya tersebut. Dan tanpa adanya melakukan perlawanan pelaku ini berhasil kita ringkus. Dengan selanjutnya pelaku ini (sembari menunjuk pelaku ) kita bawa dari Jambi ke Polres Pematang Siantar .ini, untuk dilakukan terhadapnya proses penyidikan hukum selanjutnya” Terang Banuara pada Senin (21/Nop) Siang Pukul 14.30.Wib. dihadapan puluhan wartawan.
Ditanya terkait motif terjadinya pembunuhan tersebut juga terkait pasal yang akan dikenakan ke pelaku, agar adanya efek jera bagi sipelaku . Jelas Kasat Banuara
Awalnya pelaku merasa tersinggung, disebabkan majikannya/ Tulangnya Kliwon Sirait (Saksi).Diejek korban dengan menyebut tulangnya dengan menggunakan mixcropon (alat pengeras suara) dengan berbahasa Batak Toba korban berkata ” Naeng Marende Inna Sirait Si Sakkilik “yang artinya dalam bahasa Indoesia ” Mau Bernyanyi katanya Sirait Si Kutu Anjing” sembari korban melotot ke tulangnya tersebut. Sehingga pelaku merasa diremehkan korban. dengan menyebut tulangnya sedemikian.
Dan setelah tak seberapa lama kemudian setelah korban selesai mengucapkan kata kata tersebut, korban berdiri dari tempat duduknya untuk beranjak pulang, Namun tanpa ada yang curiga , terhadap sipelaku. pelaku mengikuti korban dari belakang.
Tepatnya didepan warung ( ditempat parkiran sepeda motor) , pelaku langsung menusuk perut korban , mata dan juga paha korban dengan menggunakan sebilah pisau stainless yang gagang nya telah patah .Dan akibat korban terluka , korbanpun tersungkur ketanah.
Selanjutnya (Saksi)Kliwon Sirait bertanya, kepada pelaku , ‘Kenapa kau tikam dia” jawab sipelaku, Dihinanya tulang” Pungkas pelaku sambil berlari”
Dengan selanjutnya korban dilarikan kerunah sakit Vita Insani untuk diselamatkan, namun naas setelah tak seberapa lama berada di rumah sakit korban nenghembuskan napas terakhirnya . Terang Banuara kepada para wartawan
“Dan terkait sanksi yang dikenakan terhadap pelaku ini, untuk mempertanggung jawabkan segala apa dari perbuatannya tersebut. Pelaku terancam dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.” Tutup Banuara
(Deni Alias Chaca.S)