
Tebing Tinggi, Siasatnusantara.com – Meski berada di bawah jajaran Polres Tebingtinggi, tapi Polsek Bandar Khalipah mengawasi wilayah administrasi Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
Wilayah Hukum Polsek Bandar Khalipah ini meliputi Kecamatan Bandar Khalipah dengan Lima Desa, yakni Desa Bandar Tengah, Desa Gelam Sei Sarimah, Desa Kampung Juhar, Desa Kayu Besar dan Desa Pekan Bandar Khalipah.
Polsek Bandar Khalipah berada di Jalan M Tahir, Desa Pekan Bandar Khalipah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Sedang Bedagai (Sergai).
Kini terjadi Dugaan pengendapan Surat Laporan dari warga yang di lakukan oleh jajaran Polsek Bandar Khalipah.
Seperti diketahui bahwa M. Syafi.i Sinaga adalah tokon agama warga Dusun Pasar Balok Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Sergai.
Berdasarkan Nomor: STPL/49/XII/2024/TT. Khalipah hingga berita ini di turunkan ketiga pelaku tersebut masih bebas berkeliaran dan terkesan kebal hukum.
“Saya minta keadilan hukum kepada Bapak Kapolres Tebing Tinggi. Sudah hampir tiga bulan lamanya laporan saya tersebut tak di tanggapi oleh Polsek Bandar Khalipah,” pinta M. Syafii Sinaga Hari Selasa (04/03/25)
Mirisnya lagi bahwa Pak M. Syafii dilaporkan ke Polres Tebing Tinggi oleh terduga pelaku Pasal 406 KUHP tersebut.
“Seperti di ketahui bahwa si pelaku sudah mengakui perbuatannya namun kenapa belum juga di tangkap,” jelas M. Syafii kepada awak media.
Kanitreskrim Polsek Bandar Khalipah bungkan ketika di konfirmasi langsung oleh awak media, perihal Surat Laporan tersebut pada Hari Rabu (05/03/25)
Pada Hari Kamis (06/03/25), bahwa Kapolres Tebing Tinggi terkesan alergi kepada awak media ketika di konfirmasi melalui WA hp seluler perihal Surat Laporan tersebut.
(*/Pantun/Team)