Siasatnusantara.com, Pekanbaru – DPD Gerakkan Anti Korupsi (GANK) Provinsi Riau, laporkan kegiatan pengadaan sarana Pendidikan Jasmani Olahraga Kesehatan (PJOK) untuk SD negeri pada Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, 11/11.
Berdasarkan rilis yang diterima media ini, kegiatan pengadaan PJOK dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp 2.993.144.381,70. yang dimenangkan oleh CV. MITTRA Anungrah.
Ketua DPD GANK Provinsi Riau, F. Sikumbang, mengatakan kegiatan pengadaan PJOK untuk SD Negeri diduga telah terjadi praktek korupsi.
“Sebatas analisa harga yang dilakukan, kami menduga pihak Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) yaitu Kepala Bidang sarana dan prasarana, Multifery, dalam melakukan penentuan harga satuan tidak melalui mekanisme yang benar, sehingga terjadi selisih harga yang cukup besar”, Ucap F. Sikumbang.
Atau, lanjutnya bisa jadi sejak awal telah terjadi kesepakatan bersama antara Multiferi dengan pihak rekanan, sehingga penentuan harga satuan dalam pengadaan PJOK melebihi harga pasar”, duga F. Sikumbang.
Terkait pada aitem apa saja dan berapa nominal yang mengakibatkan kerugian uang negara, F. Sikumbang menyampaikan bahwa seluruhnya telah dijabarkan dalam laporan.
“Tentunya semua kita jabarkan dalam laporan untuk mempermudah pihak Kejari dalam memproses kegiatan PJOK tersebut”, Ungkap F. Sikumbang
“Kami minta kepala Kejari Pekanbaru untuk memperoses laporan dari GANK, biar semua terang benderang” harap F. Sikumbang.(mona)