
Siasatnusantara.com – Desa Karang Rejo, Sabtu [24/05/2025] || Dugaan korupsi dana desa Karang Rejo tahun anggaran 2018-2024 menjadi sorotan publik. Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat indikasi penggunaan dana desa yang tidak tepat sasaran dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Menurut data, dana desa Karang Rejo digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti pembangunan infrastruktur jalan, posyandu, dan kegiatan lainnya. Namun, terdapat dugaan bahwa sebagian dana desa digunakan untuk kegiatan fiktif atau tidak sesuai dengan perencanaan.
Contohnya, pada tahun 2019, dana desa Karang Rejo digunakan untuk membeli traktor senilai Rp 140 juta. Namun, traktor tersebut kemudian dijual seharga Rp 85 juta, dan sisa dana digunakan untuk membeli karangan bunga dengan modal hanya Rp 10 juta.
Masyarakat Desa Karang Rejo mendesak pemerintah (Kejaksaan Negeri Sumatera Utara) untuk melakukan investigasi dan mengusut tuntas dugaan korupsi dana desa tersebut. Mereka juga menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
“Pemerintah/ Kejaksaan harus bertindak tegas dan transparan dalam mengusut pengelolahan dana desa. Kami tidak ingin dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kami masyarakat justru diselewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,apalagi kami dengar kejaksaan tidak akan berani memanggil kepala desa kami tersebut” kata Hariadi, warga Desa Karang Rejo.
Kasus dugaan korupsi dana desa Karang Rejo ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pemerintah.
Diharapkan pemerintah dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah dan memberantas korupsi dana desa, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. (Redaksi)