Siasatnusantara.com||Sat Narkoba Polres Langkat mengamankan 2 (dua) orang pria tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (15/03/224).
Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Jum’at 15 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Stabat – Tanjung Pura Desa Jentera Stabat Kec. Wampu Kab. Langkat, Sumatera Utara.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP. Hardiyanto, S.H, M.H mewakili Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, S.I.K, SH, MH mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah personil Sat Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan.
Tepatnya hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira jam 16.00 wib di Jalan Stabat – Tanjung Pura Desa Jentera Stabat Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, anggota sat resnarkoba polres Langkat telah mengamankan 2 (Dua) orang laki-laki berinisial DP (48) dan AS (43).
Ketika diamankan dan dilakukan penggeledahan badan/pakaian serta tempat sekitar, dari tersangka team Satres Narkoba menemukan barang-barang berupa : 11 lembar plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 2 (Dua) timbangan elektrik, 1 (Satu) sendok keramik, 1 (Satu) kertas warna coklat dan 1 (Satu) bungkusan plastik Refined Chinese Tea JTY berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Berat keseluruhan Barang Bukti Sabu 1.495,4 (Seribu empat ratus sembilan puluh lima koma empat) Gram, terang kasat Narkoba
Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Langkat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Semoga jajaran Polres Langkat tetap serius dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Langkat dan tidak tebang pilih
ARF