![](https://www.siasatnusantara.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241216-WA0097.jpg)
Siasatnusantara.com-Pematangsiantar||
Irwansyah Sihombing selaku Direktur PT. Andalas Mandiri Energi dikeluhkan oleh salah seorang kerabatnya karena telah melakukan penipuan dengan menggelapkan uang sejumlah 50 juta rupiah.
Parlindungan Sirait warga kecamatan Siantar Martoba selaku pihak yang telah dirugikan oleh Irwansyah Sihombing menegaskan kepada media ini bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum dan melaporkan Irwansyah Sihombing (Pelaku).
Diterangkan oleh Parlindungan bahwa semula dirinya tidak mengenal Irwansyah Sihombing warga Alumunium Perumahan Grand Arafah Nomor A3, Kelurahan Sei Sikambing C II, kecamatan Medan Helvetia, Medan, namun berkat salah seorang kerabatnya bernama Hasbih warga Bah Jambi, kabupaten Simalungun, Parlindungan dan Irwansyah pun diketemukan dan berniat bekerjasama dalam bisnis.
“Jadi si Hasbih inilah yang mengenalkan saya ke si Irwansyah, dan Hasbih juga yang mengatur pertemuan kami dengan Irwansyah Sihombing di kota Medan pada tanggal 12 Juli 2024 lalu,” ucap Parlindungan.
Menurut Parlindungan, Irwansyah Sihombing merupakan Direktur PT. Andalasa Mandiri Energi yang bernaung dibawah PT. Tolan Tiga Indonesia (Sipef), dan hal itu dibuktikan saat Irwansyah memperlihatkan beberapa struk kontrak perusahaannya dengan Sipef.
“Saat ketemu, Irwansyah mengaku kalau dia dan perusahaannya bernaung di PT. Tolan Tiga Indonesia (Sipef) dan dia ditugaskan untuk mencari vendor (Rekanan) yang siap bekerjasama menjadi Vendor di Perusahaan Sipef, pengakuannya selama ini banyak pihak yang mau masuk bekerjasama dengan Sipef namun tidak serius dalam berbagai hal termasuk modal dan komitmen,” terang Parlindungan.
“Karena banyak yang tidak serius saat sebelumnya, Irwansyah membuat komitmen kepada saya dengan meminta uang sejumlah 50 Juta Rupiah, dengan catatan bahwa uang 50 Juta Rupiah tersebut akan dikembalikan dengan cara memotong profitnya setelah Paket pekerjaan yang diterima dikerjakan,” bilang Parlindungan.
Irwansyah mengaku bahwa dirinya ditugaskan oleh Sipef untuk mencari pihak (Perusahaan) yang siap bekerjasama dan akan diberikan paket pekerjaan. Perjanjian antara Parlindungan dan Irwansyah Sihombing pun dituliskan dalam Akta Surat Perjanjian yang dibuat oleh Notaris dengan Nomor : 1273/PPTS DBT/YK-NOT/VII/2024, pada hari itu juga (12/7/2024).
Saat itu dia panggil Notaris untuk datang ke tempat pertemuan kami dan dibuatlah Akta Notaris tersebut dan uang itu langsung saya serahkan ke Irwansyah Sihombing melalui rekening pribadinya saat itu juga sebesar 50 Juta Rupiah,” bilang Parlindungan.
Adapun beberapa isi perjanjian yang disepakati diantaranya ;
1. Pihak Kedua (Irwansyah Sihombing) berjanji dan mengikatkan diri pada pihak pertama untuk mendapatkan proyek/pekerjaan, dengan ini pihak pertama menerima pekerjaan yang didapat oleh pihak kedua.
2. Proyek/pekerjaan tersebut akan didapatkan pihak Kedua untuk jangka waktu paling lama 60 (Enam puluh) hari kerja sejak tanggal surat ini ditandatangani yaitu tanggal 12 Juli 2024.
3. Pihak pertama berjanji dan mengikatkan diri pada pihak kedua pada saat perjanjian ini ditandatangani memberikan uang tunai sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah), sebagai tanda jadi (komitmen) dan surat ini juga sebagai tanda bukti penerimaan uang tersebut (Kwitansi) yang sah.
Namun sejak tanggal ditandanganinya Akta surat perjanjian tersebut, Irwansyah Sihombing (Pihak Kedua) tidak menepati perjanjiannya untuk memberikan proyek/paket kepada Parlindungan Sirait (Pihak Pertama).
Sehingga sejak bulan Oktober 2024 lalu Parlindungan Sirait pun mulai melakukan penagihan atas janji dari Irwansyah Sihombing.
“Karena sama-sama sudah menyepakati perjanjian dan ternyata sampai waktu yang telah ditetapkan proyek/pekerjaan itu tidak saya dapatkan, saya pun mulai melakukan penagihan kepada Irwansyah melalui telephon dan dia (Irwansyah) masih janji dan memberikan angin segar kepada saya,” kata Parlindungan.
“Terakhir pada bulan November 2024 lalu, saya telephon dia (Irwansyah) soal uang yang 50 Juta Rupiah itu bukan soal pekerjaan yang dijanjikannya dan dia berjanji bahwa uang 50 Juta rupiah itu akan dikembalikannya selambat-lambatnya tanggal 15 Desember 2024, namun hingga hari ini (16 Desember 2024) saya hubungi tidak digubris lagi,” ucap Parlindungan Sirait.
Diterangkannya bahwa termasuk pengembalian uang tanda jadi juga disepakati sebagai syarat perjanjian, yang berbunyi ;
“Jika pihak Kedua tidak dapat memenuhi kewajibannya maka perjanjian ini batal demi hukum dan pihak kedua wajib mengembalikan uang sebesar Rp. 50.000.000,- kepada pihak Pertama dan/atau kuasanya, selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah pembatalan surat perjanjian ini.”
Irwansyah pun dipersangkakan telah dengan sengaja berniat melakukan penipuan terhadap Parlindungan Sirait, hal itu dibuktikan bahwa segala kesepakatan yang tertera dalam perjanjian termasuk pengembalian uang jadi tidak dipenuhi olehnya.
Atas tindakan Irwansyah yang telah menimbulkan kerugian materil dan moril, Parlindungan Sirait pun berniat segera menempuh jalur hukum dengan melaporkan Irwansyah Sihombing ke Polisi.
“Sepertinya memang sudah sengaja tidak mau memenuhi semua perjanjian yang dibuatnya ya, saya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Irwansyah Sihombing ke Polisi,” tegas Parlindungan.
Terpisah, Irwansyah Sihombing Ketika dikonfirmasi, hingga kini belum memberikan keterangan.(Tito/Sh)