
Belawan, Siasatnusantara.com||”Apabila ekornya tak bisa di bersihkan, maka kepalanya akan saya potong”, tegas Kapolri.
Pasal 53 Jo Pasal 23 ayat (2) Huruf C Undang-Undang No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan dapat di pidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000.00,- (lima puluh miliar rupiah).
Penimbunan Bahan Bakar Minysk (BBM) di jerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000.00,- (enam puluh miliar rupiah).
Masih segar di ingatan kita, bahwa kebakaran yang terjadi di Jalan Pendidikan Gang Mandor Jono , Kelurahan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang pada Hari Kamis (23/05/2024) sekitar pukul 21:30 Wib adalah akibat dari gudang oplosan ilegal yang berada pada padat penduduk nya.
Kini polemik tersebut telah lama di lakukan dan terkesan adanya pembiaran.
Para Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kota Belawan, khusus nya Polres Pelabuhan Belawan terkesan tutup mata dan “tawar hati” untuk menindak para pengusaha gudang BBM ilegal, gidang gas oplosan serta Judi Tembak Ikan yang terkesan tak tersentuh oleh hukum.
Bukan rahasia umum lagi bila kehadiran gudang ilegal di duga menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan pintu pagar yang bertutup seng
tetap menjalani aktifitas nya tanpa hambatan.
Lokasi keberadaan gudang itu berada di Jalan Pasar Lama Labuhan, Kecamatan. Medan Labuhan (Gudang Kapur).
Para pengusaha dan mafia tersebut terkesan tak gentar dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Dari pantauan awak media, Hari Selasa (14/01/2025) sekitar pukul 17:45 Wib terlihat mobil Truk Tangki tanpa mengenal lelah dan tanpa rasa takut hilir mudik masuk ke dalam gudang tersebut.
Para pekerja di dalam.gudang terlihat sibuk
memindahkan Minyak Solar Bersubsidi dari Tangki ke dalam fiber dengan menggunakan selang
Diduga ada beberapa Fiber berisi Minyak dan Tangki duduk yang digunakan spesial buat mengolah Minyak Konden dan di campur Minyak Solar Murni dan juga beberapa mesin Pompa untuk mempermudah proses pekerjaan.
Gudang penimbunan BBM ilegal ini milik “R” tidak tanggung-tanggung mendapat keuntungan besar dari bisnis yang telah merugikan Negara.
Salah seorang warga yang tidak mau di sebut namanya memberikan keterangan, “Memang benar adanya Gudang ilegal yang diduga di gunakan sebagai transaksi Minyak Subsidi”, tutur nya.
“Iya bang gudang itu sudah lama beraktifitas dan sepengetahuan kami bahwa gudang tersebut milik inisial “R” bang.
Sering kali Truk Tangki keluar masuk kedalam Gudang itu bang, kami pun heran seharusnya mobil tangki itu kan di antar ke SPBU, tapi kenapa harus masuk ke gudang itu.
Kami takut bang sebagai warga di sini seandainya terjadi kebakaran pasti api tersebut cepat menyebar apa lagi itu Minyak bang yang mudah terbakar, sudah jelas api itu akan menjalar ke rumah-rumah warga,
Nah kalau sudah begitu siapa bang yang akan bertanggung jawab, kalau rumah kami kebakaran, dan kami menduga bang mungkin mereka memberi setoran bulanan ke APH makannya mereka tidak takut dengan apa yang mereka kerjakan bang di Gudang itu”, ujarnya.lagi.
“Seluruh warga meminta segera agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak Pertamina menindak tegas gudang tersebut yang diduga ilegal.
Dampak negatif nya akan membahayakan keselamatan warga sekitar apabila terjadinya kebakaran.
Untuk itu, kami memohon kepada Bapak Kapolda Sumut, Irjen Pol.Whisnu Hermawan Februanto dan Bapak Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP. Janton Silaban beserta pihak Pertamina untuk segera menindak gudang yang diduga penimbunan BBM subsidi ilegal yang sangat merugikan Negara”, harap warga.
Selang itu, awak media berusaha untuk melakukan konfirmasi langssung kepada Kapolres Pelabuhan Belawan melalui WA terkait adanya Gudang Ilegal yang diduga menimbun dan mengoplos BBM Bersubsidi di Jalan Pasar Lama Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan tersebut.
Akan tetapi, Kapolres Belawan “bertelinga tipis” hingga memblokir nomor awak media.
Sementara di tempat terpisah, Kabid Humas Poldasu terkesan “pendiam” ketika di konfirmasi oleh awak media melalui WA perihal gunjang-ganjing wilayah hukum Polres Belawan, pada Hari Rabu (15/01/2025). (Pantun)