Siasatnusantara.com-Pekalongan-Jawa Tengah|| Dalam pelayanan terhadap masyarakat Kantor pemerintah Desa adalah tempat pelayanan dalam segala hal, seperti administrasi maupun pengurusan surat menyurat juga hal penting lainnya yang berhubungan dengan keperluan masyarakat setempat baik pun pelayanan untuk umum, namum bagaimana jika sebuah Kantor Desa, tidak ada satupun perangkat desa yang berada di tempat kerja pada saat jam kerja juga tidak ada pelayanan dari pemerintah Desa.
Sangat di sayangkan seperti yang terjadi di Desa Tangkil Tengah Kecamatan Kedungwuni ,Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah, pada hari Jumat, (13/12/2024) pukul,9.30:00 wib.
Pasalnya, berdasarkan pantauan media awak, dilapangan hal ini di ketahui saat sedang ingin berkunjung dan hendak berdiskusi dengan Kepala Desa Tangkil Tengah Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah. guna untuk konfirmasi terkait dengan info warga sudah terlalu sering kantor tersebut dibuka namun tidak ditempati, namun miris jika informasi warga tersebut benar adanya dan tak satupun terlihat perangkat Desa apalagi pelayanan di Kantor Desa tersebut.
Lebih lanjut Awak media mencoba konfirmasi ke salah satu masyarakat sekitar Kantor Desa Tangkil Tengah Kecamatan Kedungwuni. guna menyaring perangkat Desa ada yang terlihat atau tidak? Namun warga menjelaskan
“kurang tau kemana mereka biasanya begitu cari aktifitas diluar semua dan kantor dibuka begitu aja”. Pungkas seorang warga saat ditanyai media awak
” Mungkin ada urusan di luar, atau coba langsung ke rumah Kepala Desa saja”.ucapnya lagi dengan singkat
Lalu awak media langsung menuju ke rumah Kepala Desa, dan ternyata setiba di rumah Kepala Desa tidak berada di tempatnya.
Terkait kosongnya Kantor Desa Tangkil Tengah Kecamatan Kedungwuni ,Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah pada saat Jam Kerja para aparat desa diduga memakan gaji buta, yang sia-sia pelayanan harus di utamakan terhadap, masyarakat baikpun pelayanan umum, mengacu berdasarkan peraturan pemerintah, diduga hal ini sudah jelas tidak mengindahkan dan mengangkangi peraturan UU yang berlaku nomor 6 tahun 2014.
Peraturan Pemerintah, PP Nomor 11 Tahun 2019 mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. PP ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan pemerintahan Desa melalui penyesuaian pendapatan tetap perangkat Desa.
Selain kewajiban terkait penghasilan tetap, perangkat Desa juga memiliki tugas dan kewajiban lainnya seperti, melaksanakan urusan ketatausahaan, seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi melaksanakan urusan umum, seperti pengaturan administrasi perangkat Desa, penyediaan infrastruktur penyiapan rapat administrasi aset inventarisasi, perjalanan Dinas,dan pelayanan umum.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 mengatur mengenai kewajiban perangkat Desa terkait penghasilan tetap.
Penghasilan tetap perangkat Desa yang dianggarkan dalam APBDesa, untuk Besaran penghasilan tetap perangkat Desa,
Hingga berita ini diterbitkan Kepala Desa Tangkil Tengah Kecamatan Kedungwuni ,Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah belum dapat di temui baik pun di hubungi karena handphone tidak diangkat untuk memberikan jawaban,masih terus diupayakan (AS)